• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sidang Tuntutan Sabu 14 Kg Ditunda,JPU Masih Tunggu Petunjuk Pimpinan

by BontangPost
11 Januari 2017, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
 DIPERIKSA: Kedua terdakwa saat menjalani proses pelimpahan pemeriksaan di Kejari Kutim.(Dok/Radar Kutim)

 DIPERIKSA: Kedua terdakwa saat menjalani proses pelimpahan pemeriksaan di Kejari Kutim.(Dok/Radar Kutim)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Kelanjutan sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan, Selasa (10/1) kemarin kembali ditunda. Pasalnya, berkas tuntutan dari JPU belum rampung. Sehingga, jaksa pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Tornado Edmawan dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, untuk menunda sidang pekan depan.

“Berkas tuntutan belum siap. Karena petunjuk dari Kejati belum turun. Makanya kami ajukan agar sidang ditunda pekan depan,” sebut Kapala Kejaksaan Negeri Kutim Melyadi, melalui telepon selulernya.

Dia menerangkan, karena kasus tersebut merupakan atensi khusus, sehingga dalam menentukan tuntutan pihaknya perlu mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selain itu pertimbangan lain, karena ancaman pidana dalam kasus tersebut tergolong berat, yakni maksimal hukuman mati.

Baca Juga:  IRT di Melak Kedapatan Bawa Sabu, Ngakunya Dapat Gratisan

“Mudah-mudahan minggu ini sudah keluar. Jadi pekan depan sidang bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam sidang akhir 2016 lalu, dua terdakwa kasus tersebut yakni Su dan Gw yang berperan sebagai kurir  sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka sabu. Namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  M Iqbal dan Herisnyah, keduanya akhirnya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu.

Keduanya pun mengakui  membawa jerigen hitam berisikan sabu untuk mendapat upah buat lebaran. Bahkan  terdakwa Su mengaku telah menerima Rp 25 juta dari Rp 50 Juta yang dijanjikan.

“Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim dalam persidangan saat itu.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Terancam Lebaran Dipenjara

Su dan Gw sebagai pembawa sabu seharga Rp30 M lebih ini didakwa pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika. Pada persidangan dua bulan lalu, JPU mengungkapkan semua perbuatannya. Baik saat di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius, mengingat jumlah sabu yang dibawa pelaku merupakan yang terbesar selama pengungkapan Polres Kutim. Bahkan, diduga sumber barang haram tersebut melibatkan jaringan internasional. Namun sayang, saat dilakukan pengembangan ke pemasok dan pembeli barang, perburuan polisi terputus. Sehingga polisi hanya berhasil mengamankan kedua terdakwa dengan sabu seberat 14 kg yang disimpan dalam jerigen ukuran 25 liter. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimnarkobasidang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kreativitas Pengolahan Limbah Guntung Dapat Pujian

Next Post

Sudah 7 Kali Dimediasi Komisi I, Kelompok Tani Kanaan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.