SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengaku tak gentar menghadapi laporan warga ke Mahkamah Agung (MA), terkait penetapan penitipan ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Seksi IV dan V.
Panitera PN Samarinda, Yan Witra mengaku, sudah menjalankan tahapan konsinyasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Laporan ke MA itu hak warga negara yang merasa dirugikan. Silahkan diuji hasil penetapan konsinyasi ini. Yang jelas kami sudah menjalankan aturan sesuai perintah Perma Nomor 2 tahun 2016,” tegas Witra, Selasa (30/1) kemarin.
Sejak awal penitipan ganti rugi lahan warga yang dilakukan Heri Susanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi IV dan V, dinilai telah melengkapi sejumlah syarat untuk dijadikan dasar penetapan konsinyasi.
“Jika ada yang keberatan, kemudian melaporkan hakim pada MA, kami tunggu prosesnya. Karena kami yakin sudah menjalankan tahapan konsinyasi sesuai Perma,” kata Witra.
Sistem kerja PN Samarinda, kata dia, dalam penetapkan ganti rugi sangat detail dan hati-hati. Karena jika terdapat kesalahan, bisa jadi celah hukum untuk menyeret hakim. Jadi, pihaknya sudah belajar dari pengalaman sebelumnya untuk menjalankan tahapan konsinyasi dengan benar.
Sedangkan soal dugaan adanya kesalahan teknis pengukuran tanah, tumpang tindik kepemilikan, dan pemilik tanah tidak terlibat dalam proses teknis, sambung dia, bukan jadi kewenangan pengadilan. “Pengadilan tidak mempertimbangkan teknis dalam penetapan konsinyasi. Soal teknis, itu tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami hanya menerima data, jadi yang kami pertimbangkan hanya syarat-syarat administratif,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari 19 orang yang dititipkan ganti rugi lahannya oleh PPK Pengadaan Tanah, Heri Susanto, terdapat dua orang yang sudah menerima ganti rugi tersebut. Antara lain Abdul Rauf yang menerima ganti rugi senilai Rp Rp 179,7 juta, kemudian Eko Supriadi menerima ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar.
“Sesuai Perma Nomor 3 tahun 2016, jika pemilik lahan tidak mau mengambil titipan ganti rugi ini, kami tidak bisa memaksa untuk menerimanya. Hanya saja, mereka diberikan waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan,” katanya.
Pengajuan keberatan, lanjut Witra, bisa dilakukan setelah penetapan konsinyasi. Pengajuan tersebut akan diproses, kemudian jika keberatan diterima maka akan dihitung ulang nilai ganti rugi tanah. “Jika ada keberatan, akan kami laporkan pada pimpinan. Setelah itu dibuat sidang ulang. Jika diterima nilai ganti rugi itu, maka ganti rugi yang diajukan Tim Appraisal jadi patokan untuk diberikan pada pemilik lahan,” jelasnya. (*/um/drh)







