• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Lihat ASN Foto Bareng Paslon Laporkan

by BontangPost
17 Februari 2018, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi(Net)

ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim agar tetap netral. Bahkan melarang ASN untuk foto bareng dengan pasangan calon Pilgub Kaltim 2018.

Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Fahmi Idris menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar tidak terlibat kampanye. Hal tersebut bertujuan menjaga netralisasi pemerintahan.

Dirinya menjelaskan ASN diperbolehkan menghadiri kampanye, namun sekadar untuk mendengarkan visi-misi paslon. Ia tidak membenarkan jika ada pegawai yang mengikuti proses kampanye. Terlebih menjadi tim sukses salah satu kandidat kepala daerah.

“Jika ada ASN yang hadir menyaksikan kampanye sah-sah saja. Asalkan hanya menjadi pendengar visi-misi. Kan untuk memilih pemimpin mereka juga memiliki hak menilai. Namun mereka tidak diizinkan ikut dalam berkampanye. Apalagi menjadi tim pemenangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pejabat Baru Wajib Fokus

Ketua Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) Kutai Timur, Andi Yusri memaparkan semua ASN dalam pantauan. Jika ada pegawai yang tertangkap melaksanakan kampanye maka akan dikenai sanksi. Tidak hanya itu, dirinya melarang ASN berfoto dengan paslon, apalagi mengunggah ke sosial media.

“Semua pegawai tidak boleh berfoto dengan pasangan calon. Apalagi menyebarkan di sosmed. Mereka akan dikenai hukuman,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh maupun tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Mengacu pada UU tersebut sudah jelas. PNS dilarang terlibat. Jika terlibat ada lagi pasal mengenai sanksinya,” ujarnya

“Adapun pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran jenis larangan kepada ASN dikenakan sanksi moral. Selain itu, PNS yang terlibatpun dapat dikenai sanksi berupa hukuman admnistratif.

Baca Juga:  Seleksi Panwaslu Belum Jelas, Tunggu Tahapan Pilgub dan RUU Pemilu

Dapat berupa hukuman disiplin ringan maupun berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” sambungnya.

Ia berharap seluruh ASN dapat menaati aturan yang berlaku. Dan pada masyarakat yang melihat pegawai ikut berkampanye atau melakukan foto dengan paslon. Bahkan jika menemukan unggahan. Segera melaporkan pada panwaslu.

“Jika masyarakat menemukan ASN berkampanye atau foto bersama cagub atau cawagub, mohon bantuannya agar melaporkan hal tersebut pada kami,” tutupnya. (*/la)

Tags: asnPasangan Calonpilgub kaltim 2018Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

E-Filing Terhambat Fasilitas 

Next Post

Program Pengadaan 150 Sapi Batal 

Related Posts

Temuan Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Didalami, Inspektorat Sebut Terjadi di Dinas PK
Kaltim

Temuan Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Didalami, Inspektorat Sebut Terjadi di Dinas PK

19 Juni 2026, 10:00
BPK Temukan ASN Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp9,5 Miliar
Kaltim

BPK Temukan ASN Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

18 Juni 2026, 08:09
Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.