• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penerbitan Sertifikat Sudah Kewajiban

by BontangPost
23 Maret 2018, 23:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Darlis Pattalongi(DOK METRO SAMARINDA)

Darlis Pattalongi(DOK METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Belakangan ini kritik dari tokoh bangsa Amien Rais terhadap seremoni penerbitan sertifikat tanah oleh Pemerintahan Jokowi menuai beragam komentar. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Darlis Pattalongi turut mengeluarkan pendapat. Menurut Darlis, pernerbitan sertifikat tanah sudah merupakan kewajiban pemerintah.

“Rakyat mendapatkan sertifikat tanah atas miliknya merupakan hak. Pemerintah menerbitkan sertifikat merupakan kewajiban. Jadi tidak ada hal yang luar biasa di sana,” tulis Darlis dalam akun facebook-nya.

Menurut dia, yang membuat penerbitan sertifikat tanah ini terkesan luar biasa karena diklaim oleh penguasa sebagai suatu prestasi yang luar biasa. Bahkan diterjemahkan sebagai pemenuhan tuntutan rakyat akan reforma agraria. “Inilah repotnya kalau segala sesuatunya dibuat menjadi ajang pencitraan. Walau sebetulnya bisa juga kita maklumi, bukankah rezim ini ada, tumbuh, dan berkembang dari proses pencitraan yang masif,” ujarnya.

Baca Juga:  Waspada Investasi Tanpa Risiko! 

Kata Darlis, kalau saja pemerintah mau sungguh-sungguh menjalankan program reforma agraria sebagaimana yang dituntut rakyat dan disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertahun-tahun, tentunya bisa menyelesaikan permasalahan wilayah Negara yang 74 persennya disebut masih dikuasai segelintir orang.

“Atas penguasaan yang demikian barbar itu, tidak usah kita bicara perihal kecemburuan dulu.
Tapi periksalah, di sana akan dengan mudah ditemui terjadinya tumpang tindih lahan. Di sana ada ribuan tanah hak milik rakyat. Banyak di antaranya yang sudah bersertifikat hak milik dirampas begitu saja,” beber Darlis.

Bukan sekadar bicara, Darlis memberikan contoh ribuan hektare lahan yang dikuasai PT Perkebunan Kaltim Utama, grup PT Toba Sejahtera yang merupakan milik Menko Maritim RI, Luhut Binsar Pandjaitan di wilayah Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Loa Janan.  Hak Guna Usaha (HGU) lahan-lahan tersebut sudah dibatalkan PTUN Jakarta karena terbukti tumpang tindih dengan tanah warga yang sudah bersertifikat sebagai hak milik. Hanya anehnya, keputusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.

Baca Juga:  Terkait Pembayaran Gaji, Guru Honorer Merasa Kecewa

“Itu baru satu perusahaan lho. Itu pun baru satu kepemilikan. Perusahaan di bawah bendera PT Toba saja ada puluhan dan tersebar di berbagai bidang usaha yang hampir semuanya bersentuhan langsung dengan persoalan lahan rakyat,” jelasnya.

Jadi menurut Darlis, semestinya pemerintah tidak boleh merasa atau mengklaim telah menunaikan kewajibannya hanya karena melihat rakyat tersenyum saat diberikan sertifikat. Pemerintah perlu menyadari bahwa di saat yang sama di tempat lain, ada ribuan bahkan mungkin jutaan rakyat yang menangis dan bertaruh jiwa raganya justru demi mempertahankan “sejengkal” tanah miliknya.

“Kalau demikian realitanya, bolehlah kita bertanya, membagi seribu-dua ribu maupun lima ribu sertifikat sekalipun atas tanah dengan ukuran sekira 10×20 meter itu kepada rakyat yang memang menjadi pemiliknya. Tapi di satu sisi membiarkan terlunta-luntanya rakyat menuntut tanah miliknya yang dicaplok pihak tertentu. Apa nama program ini?” urai Darlis.

Baca Juga:  Kemah Sambil Menghafal Alquran

“Pantas juga LBP (Luhut Binsar Pandjaitan, Red.) sedemikian paniknya sampai kembali menyebarkan kebiasan ngancamnya saat ada yang mengkritik tontonan pembagian sertifikat tersebut,” sambungnya. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaSengketa Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pohon Tumbang Ancam Jaringan PLN

Next Post

Baju Bekas dari Malaysia Dibakar

Related Posts

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara
Bontang

Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara

25 Oktober 2024, 14:44
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
Kaltim

Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen

24 Juni 2024, 21:20
Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)
Kaltim

Tuntut Pembayaran Lahan, Warga Blokir Jalan Tol (Lagi)

25 November 2021, 14:18
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.