• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kedapatan Beraktivitas di Tahura, Belasan Penambang Ilegal Diciduk 

by BontangPost
18 Mei 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
BARANG BUKTI: Sebuah mobil dump truk yang digunakan untuk pengangkutan batu bara ilegal diamankan Balai Gakkum LHK Wilayah Kaltim.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

BARANG BUKTI: Sebuah mobil dump truk yang digunakan untuk pengangkutan batu bara ilegal diamankan Balai Gakkum LHK Wilayah Kaltim.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pertambangan ilegal seolah tidak mengenal batas wilayah. Kali ini pemburu emas hitam melakukan penambangan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Padahal lahan tersebut masuk wilayah yang harus steril dari aktivitas pertambangan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kaltim, Burhan menuturkan, pihaknya telah mengamankan 12 orang pada Selasa (11/4) lalu. Mereka diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal di kawasan Tahura.

Selain itu, Gakkum Wilayah Kaltim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit eksavator dan sembilan unit dump truk yang digunakan untuk mengangut batu bara ilegal. “Sekarang barang bukti itu sudah kami sita,” ujar Burhan, Kamis (17/5) kemarin.

Baca Juga:  Masih Banyak Upah Tak Sesuai UMP di Kaltim

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan penambangan sejak Januari 2018 di lahan seluas lebih dari satu hektare. Penambangan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas inisiatif perusahaan.

Dia membeberkan, tersangka yang diamankan antara lain S (supir dump truk), AM (operator alat berat), RW (pengawas lapangan). Di tangan ketiganya pula Gakkum Wilayah Kaltim menyita barang bukti.

Kemudian tersangka yang berinisial RW, SR, dan AM dititipkan di rumah tahanan Kepolisian Resort Daerah (Polres) Samarinda. “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal di Tahura. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan pelaku utamanya,” ucap Burhan.

Menurut dia, penindakan ini atas kerja sama antara Balai Gakkum Kaltim, Direktorat Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Baca Juga:  Sayangkan Kaltim Tak Siap UNBK 

“Peristiwa ini berawal dari informasi tim intelejen Balai Gakkum LHK Samarinda. Mereka telah melakukan pengintaian aktivitas pertambangan ilegal ini,” bebernya.

Tak berselang lama, Gakkum menurunkan tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Lewat upaya penindakan tersebut, aparat menemukan 12 orang pelaku, sembilan excavator, dan satu unit dump truk.

“Kami membawa 12 orang pelaku beserta barang bukti dengan mengamankan mereka di Balai Kantor Gakkum LHK Kaltim,” sebut dia.

Burhan menyebut, merujuk pada pasal 17 huruf a dan huruf c Jo pasal 89 ayat (1) dan pasal 90 huruf (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan, tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun penjara.

Baca Juga:  Asal Ada Bukti!, Dewan Siap Buka Jalan Penyelidikan Korupsi Bansos 

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Adapun proses hukum ini, kami serahkan pada aparat kepolisian. Karena ini termasuk dalam pidana,” sebutnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KahuraMetro Samarindapenambang ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Andi Harun Masih Kokoh, Belum Ada Pengajuan PAW

Next Post

Akibat Cuma Baca Judul

Related Posts

Penambang Ilegal Catut Petinggi TNI-Polri
Kriminal

Penambang Ilegal Catut Petinggi TNI-Polri

26 Maret 2022, 19:00
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.