• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

PPDB Zonasi Menyisakan Masalah

by M Zulfikar Akbar
16 Juli 2018, 10:40
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DOK/SANGATTA POST
Agusriansyah Ridwan

DOK/SANGATTA POST Agusriansyah Ridwan

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi menyisakan berbagai masalah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim A, Agusriansyah Ridwan, Minggu (15/7) kemarin.

Agusriansyah menuturkan, pada hakikatnya, pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk bisa difasilitasi guna mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan. Sejatinya, pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan  manusia agar dapat mengembangkan potensi  kemampuan seseorang melalui proses belajar mengajar. Keberadaan pendidikan yang sangat penting itu pun telah diakui dan memiliki legalitas.

“Legalitas itu tertuang dalam UUD (Undang-Undang Dasar, red) 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan itu diperjelas juga dengan pasal 31 Ayat 2, yang bunyinya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” paparnya.

Ditegaskan pula Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sistem zonasi tersebut bertentangan pula dengan nilai-nilai keadilan dalam hak warga negara untuk menerima pendidikan yang laik. Karena menurutnya, berbagai masalah dari penerapan sistem tersebut membuat generasi semakin sulit mau masuk ke sekolah. Dikarenakan adanya ketidakadilan hingga penelantaran generasi yang ingin melanjutkan ke jenjang sekolah lebih tinggi.

“Harus segera dicari solusinya, agar tidak banyak generasi yang rusak masa depannya,” harapnya.

Agusriansyah menambahkan, secara tidak langsung kalau tidak ada solusi dalam penerapan sistem seperti tersebut, sama halnya pemerintah membiarkan begitu banyak generasi yang tak mampu menerima pendidikan dengan baik, akibat dari kebijakan itu.

“Belum lagi kalau misalnya persoalan transparansi atas pengumuman yang juga bagian yang dikeluhkan. Bisa-bisa nanti ada yang diadukan di Komnas HAM dan Perlindungan Anak, karena menurut mereka ini bagian dari ketidakadilan dan penelantaran remaja umur sekolah untuk tidak mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (ver)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Panwaslu Awasi APK Bacaleg

Next Post

MUI Utamakan Tabayun

Related Posts

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

2 November 2026, 16:01
Ketidakjelasan Status Aset Beras Basah Bontang Hambat Penataan, Pemkot Temui Pemprov Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Matangkan PLTS di Dua Pulau, Listrik Ditarget Menyala 24 Jam

2 November 2026, 14:49
Investasi Usaha Pinjaman dan Fashion Bermasalah, Enam Warga Bontang Lapor Polisi
Bontang

Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

2 November 2026, 13:12
CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang
Kaltim

Dugaan Korupsi Pengelolaan Batu Bara, Tiga Direktur Varia Niaga Samarinda Jadi Tersangka

2 November 2026, 11:00
Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026
Bontang

12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

2 November 2026, 09:15
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Bukti
Kriminal

Pria di Muara Badak Diringkus Polisi, Tujuh Paket Sabu Ditemukan di Rumah

2 November 2026, 08:17

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.