SAMARINDA – Syarat umur 35 tahun untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat. Tidak terkecuali guru honorer kategori 2 (K2) di Kaltim. Selasa (18/9), puluhan honorer K2 meminta DPRD Kaltim agar syarat tersebut dihapus.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, Musyahrim mengatakan, syarat yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) itu dinilai tidak adil bagi guru honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Ada banyak guru honorer yang umurnya lebih dari 35 tahun. Padahal masa kerja mereka sudah lebih dari 15 tahun. Inilah yang dimohonkan melalui bapak-bapak yang terhormat di DPRD Kaltim ini untuk mengusulkan agar persyaratan 35 tahun itu tidak dijadikan syarat untuk menjadi CPNS,” imbuhnya.
Tuntutan lain yang disampaikan honorer K2 tersebut yakni pegawai yang telah tersertifikasi tidak diharuskan untuk mengikuti tes CPNS. Pasalnya, prasyarat dan kemampuan para pegawai tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kalau sudah disertifikasi, enggak usah lagi dites. Angkat saja mereka jadi PNS. Artinya mereka sudah memiliki SIM (surat izin mengemudi, Red.). Apalagi yang mau diuji?” tanya Musyahrim.
Kemudian, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak memiliki formasi CPNS juga menjadi sorotan PGRI Kaltim. Dalam waktu dekat, bersama DPRD pihaknya akan mempertanyakan masalah tersebut.
“Soal Kukar ini bukannya tidak masuk. Informasinya kan belum. Yang tahu formasinya BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red.). Kami akan konfirmasi ke BKD,” tuturnya.
Disinggung keterlambatan penyampaian aspirasi tersebut, Musyahrim mengatakan, tahapan pendaftaran CPNS masih panjang. Sebab Rabu ini, kementerian baru membuka pendaftaran. Dia optimistis, syarat umur yang ditentukan MenPAN-RB tersebut akan direvisi pemerintah pusat. Sebab telah muncul beragam penolakan luas di seluruh honorer K2 di Indonesia.
“Apalagi gerakan ini bukan hanya di Kaltim. Tetapi seluruh Indonesia. Bahkan daerah-daerah lain itu lebih ekstrim menuntut itu. Ada yang mogok dan demo,” bebernya.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, pekan depan pihaknya akan melakukan mediasi dengan BKD. Melalui pertemuan itu, anggota dewan akan meminta penjelasan formasi CPNS serta syarat umur calon pegawai negeri tersebut.
“Kami akan memanggil BKD Provinsi, BKD Kabupaten/Kota, dan Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Red.) Kabupaten/Kota. Karena mereka yang tahu masalah ini,” ucap Rusman.
Kata dia, Komisi IV sependapat dengan tuntutan PGRI Kaltim. Namun demikian, aturan tersebut dibuat oleh Menpan-RB. Sehingga proses pengubahan syarat umur berada di tangan pemerintah pusat.
“Karena ini ketentuan nasional, pasti kami tidak sanggup menggubah aturan itu secara langsung. Harus dikonsultasikan dengan pemerintah di Jakarta. Artinya di situ kami juga melakukan tuntutan,” sebutnya. (*/um)







