• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tunggakan Royalti Capai Rp 67,5 Miliar, KPK Bidik IUP Bermasalah di Kaltim

by M Zulfikar Akbar
28 Februari 2019, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 6 mins read
0
MERUGIKAN NEGARA: Masalah pertambangan di Kaltim menjadi sorotan KPK.DOKUMEN/KALTIM POST

MERUGIKAN NEGARA: Masalah pertambangan di Kaltim menjadi sorotan KPK.DOKUMEN/KALTIM POST

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kaltim. Komisi antirasuah itu mendatangi perusahaan tambang bermasalah. Hasilnya sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dibidik untuk dicabut izinnya.

Selasa (26/2) lalu, tim dari KPK turun mengecek sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di pesisir Sungai Mahakam. Mereka didampingi pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II Samarinda, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, dan beberapa stakeholder terkait lainnya.

Ditemui Kaltim Post setelah meninjau kegiatan pertambangan dan rapat evaluasi di KSOP Samarinda, Selasa malam, penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengaku, kehadiran pihaknya dalam rangka menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. “Salah satu yang kami tindak lanjut dalam pertemuan kali ini yakni membahas penertiban jetty (dermaga) tambang batu bara yang beroperasi di sepanjang Sungai Mahakam,” ungkap dia.

Pada sidak tersebut, tim KPK sejatinya sudah mengantongi data-data pertambangan yang diduga IUP-nya bermasalah. Baik data yang diperoleh dari Dinas ESDM Kaltim maupun dari hasil kajian dan penelusuran yang dilakukan tim KPK.

Namun demikian, KPK tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan. Mengingat pencabutan IUP bakal berdampak hukum, maka KPK ingin menguatkan terlebih dahulu data yang sudah ada. Di antaranya dengan meninjau ulang setiap IUP yang masuk radar lembaga antirasuah itu.

“Kami (sudah) semakin mengerucut (ke IUP yang bermasalah). Mencabut (IUP) itu punya dampak hukum. Jadi kami perlu kehati-hatian. Perlu (data yang) akurat dan data yang detail,” kata dia.

Saat ini, tim KPK bersama stakeholder terkait masih sedang merumuskan langkah dan strategi yang tepat sebelum mencabut semua IUP bermasalah. Pasalnya, masih terdapat beberapa regulasi yang perlu dibenahi. “Dengan langsung melihat ke lokasi, kami sedang memikirkan strategi apa yang tepat untuk menertibkan (IUP bermasalah),” jelas dia.

Dari peninjauan itu, KPK mendapati sejumlah persoalan IUP-IUP di Kaltim. Di antaranya masih banyak IUP yang non-clean and clear (non CnC). Namun belum ditertibkan Dinas ESDM Kaltim. Meski begitu, KPK enggan membeberkan di mana saja lokasi IUP yang dimaksud dengan alasan penertiban sedang diproses Dinas ESDM Kaltim.

“Pak Widhi (Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata) sudah berkomitmen (menertibkan dalam waktu segera). Kami mendukung penuh supaya segera menuntaskan itu. Kalau (penertiban) sudah tuntas, nanti akan kami publikasikan,” katanya.

Melalui tinjauan Selasa lalu, tim KPK turut mendapati adanya sejumlah pelanggaran dilakukan para pemilik IUP. Di antaranya, terdapat IUP yang tidak memiliki rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Namun melakukan kegiatan produksi dan tidak mempunyai jetty atau dermaga pengangkutan batu bara permanen.

“Pengangkutan batu bara hanya menggunakan tongkang yang diletakkan di pinggir sungai dan memasukkan batu bara hanya menggunakan truk. Standar keamanan tidak terpenuhi. Izin produksinya juga tidak ada,” ungkapnya.

Tsani meminta supaya Dinas ESDM Kaltim dan KSOP Samarinda segera menertibkan jetty yang tidak sesuai standar operasional. Selain dianggap membahayakan, kegiatan produksi tersebut juga masuk pelanggaran hukum.

Baca Juga:  KPK kembali Geledah Rumah Pengusaha Tambang di Samarinda

“Nanti Dinas ESDM Kaltim akan melakukan penindakan tegas. Supaya ada pesan ke masyarakat bahwa yang demikian tidak boleh. Penertiban ini perlu supaya semua pelaku bisnis batu bara tertib administrasi dan perizinan,” tuturnya.

Pihak KSOP juga diminta turun tangan menertibkan kegiatan produksi pertambangan yang tidak sesuai prosedur. Terutama jetty-jetty yang bersifat temporer. Apalagi setiap bulan terdapat lebih dari seribu tongkang yang lalu lalang di Sungai Mahakam.

Selain itu, supaya kegiatan penambangan ilegal tidak menjamur, maka bagi IUP yang telah dicabut juga harus disertai dengan penertiban jetty yang mereka miliki. Dengan begitu, jetty yang sebelumnya sudah tidak beroperasi tidak disalahgunakan untuk pengangkutan batu bara ilegal.

“Saya kira itu langkah yang paling konkret yang bisa dilakukan dalam waktu segera. KSOP kami dorong segera menertibkan jetty perusahaan tambang ilegal. Kami sudah mengidentifikasinya, tinggal kami siapkan landasan hukumnya,” beber dia.

Menurutnya, menertibkan semua IUP bermasalah di Kaltim diperlukan waktu yang tidak sebentar. Perlu dilakukan secara bertahap dan sistematis. Sehingga memberikan efek manfaat yang baik bagi masyarakat, negara, dan kegiatan bisnis pertambangan di Benua Etam.

“Kami berharap Pak Gubernur bisa memimpin ini. Karena gubernur yang menjadi komandan di wilayah ini untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam. KPK akan mendorong supaya masalah (pertambangan) segera dituntaskan,” tuturnya.

WARNING PENGUSAHA TAMBANG

Dalam sidak Selasa lalu, tim KPK masih enggan membeberkan data kebocoran royalti yang tidak dibayarkan para pemilik IUP di Kaltim. Tim yang dipimpin Mohammad Tsani itu enggan membeberkan data dengan alasan unsur kehati-hatian.

“KPK kalau sudah ngomong ada kerugian negara, maka muncul tagihan berupa kasus wajib diusut. Sehingga kami berhati-hati. Beda dengan LSM (lembaga swadaya masyarakat), ketika ngomong menemukan dugaan adanya kerugian negara. Mereka enggak ada tuntutan hukum,” tutur dia.

Dari data yang diperoleh Kaltim Post di Dinas ESDM Kaltim disebutkan, total tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan di Kaltim cukup tinggi. Hingga per Juli 2018 untuk iuran tetap sebesar Rp 4,6 miliar. Sedangkan royalti mencapai Rp 67,5 miliar.

Grafis: Kaltim Post

Tsani menegaskan, ketika KPK sudah turun melakukan sidak dan peninjauan berulang, itu artinya ada sesuatu yang memang bermasalah di kegiatan tersebut. Apalagi yang turun mengecek langsung itu adalah para petinggi KPK.

“Kenapa sampai ketua KPK turun? Kenapa sampai saya ditugaskan secara khusus turun hari ini (Selasa)? Itu menandakan bahwa ini ada sesuatu yang signifikan. Intinya itu. Kami pesan kepada semua pelaku pertambangan di Kaltim, ayo menjadi tertib,” ajaknya.

Tsani menyebutkan, KPK tidak pernah bermain-main menangani sebuah perkara. Contoh konkret yang dapat dijadikan cerminan yakni kasus yang menimpa Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu dalam korupsi pemberian izin pertambangan. KPK menghitung jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil produksi pertambangan ditambah kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh tiga perusahaan yang mendapatkan izin di sana.

Baca Juga:  Komisioner KPU Minta "Dana Operasional" Rp 900 Juta ke Caleg PDIP

“Dalam penanganan perkara ini tidak selamanya harus dengan OTT (operasi tangkap tangan). Justru KPK itu lebih ngeri yang case building. Karena kami hitung hati-hati,” terangnya.

Selain itu, saat sebuah perkara sudah masuk meja KPK, maka perkara tersebut wajib dituntaskan. Sehingga dari sisi data dan alat bukti, KPK juga wajib memilikinya. Dengan begitu, saat masuk meja pengadilan, antirasuah tidak boleh sampai kalah.

“Kami tidak boleh menghentikan sprindik (surat perintah penyidikan). Ketika orang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka prosesnya sampai tersangka masuk penjara. Karena itu kami enggak mudah obral omongan. Hal yang sama juga kami lakukan di penertiban IUP di Kaltim,” tuturnya.

PANGGIL PEMILIK IUP BERMASALAH

Dari 1.404 IUP yang ditangani Dinas ESDM Kaltim saat ini, 456 IUP dinyatakan sudah CnC dan 418 masuk kategori non-CnC. Sedangkan sekitar 530 IUP belum teridentifikasi status Cnc atau non CnC. Dari jumlah itu, sebanyak 874 IUP di antaranya masuk daftar target pencabutan, pengakhiran, dan penyerahan.

Penasihat KPK Mohammad Tsani menyebut, dalam penertiban IUP, ada tiga prinsip yang dipegang pihaknya. Pertama, bagi IUP yang dinilai tertib akan mendapatkan reward atau penghargaan. Baik pembayaran royalti atau pajak dengan benar. “Pemilik IUP yang investasinya sungguh-sungguh. Melibatkan putra daerah. Itu akan kami masukkan investor prioritas. Investor yang layak diberikan reward,” terang Tsani.

Sementara bagi pemilik IUP yang sudah mulai membenahi administrasi, tetapi belum sepenuhnya tertib administrasi, KPK siap memfasilitasi agar lebih tertib. Lalu memasukannya ke kategori investor yang perlu diprioritaskan pemerintah.

Namun bagi para pemilik IUP yang membandel, yang sejak awal mengurus perizinan sudah memiliki niat buruk, maka KPK tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Dinas ESDM Kaltim bersama stakeholder terkait dalam masalah ini diminta turun menertibkan IUP-IUP tersebut.

“Kami meminta secara khusus ada pembinaan. Untuk 418 IUP non-CnC akan kami panggil berdasarkan klasternya. Nanti kami berikan penjelasan konsekuensi apa saja yang mereka dapatkan, bila tidak membayar royalti dan menyerahkan jaminan reklamasi,” tuturnya.

CABUT IUP

Langkah KPK menertibkan IUP bermasalah di Kaltim tidak hanya sebatas rencana. Awal Maret mendatang, KPK sudah memasukkan satu perizinan pertambangan bermasalah dalam daftar IUP yang akan ditertibkan dan dicabut Dinas ESDM Kaltim.

Tim yang dipimpin Tsani Annafari itu telah meninjau kegiatan pertambangan di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa lalu. Tambang yang rencananya ditertibkan itu diketahui berada di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Ada satu kasus yang sudah saya minta ke Pak Widhi untuk dikoordinasikan ke Sentra Penegakan Hukum Pertambangan. Kami menemukan ada tambang yang bermasalah di daerah Sebulu. Itu akan segera ditertibkan,” ungkapnya.

Penertiban tambang itu karena dinilai tidak prosedural, baik dari sisi perizinan produksi maupun ketiadaan jetty permanen. Penertiban itu sebagai warning bagi para pemilik IUP bahwa komisi antirasuah tidak main-main dalam bekerja. Khususnya dalam menata pertambangan di Kaltim.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa di DPRD Kaltim Ricuh, Pelemparan Dibalas Semprotan Air

Tsani mengingatkan Dinas ESDM Kaltim supaya mengawasi setiap IUP yang sudah dicabut dan yang telah berakhir masa usahanya. Sehingga mereka tidak melakukan penambangan apapun. Jika menemukan kegiatan ilegal, Dinas ESDM Kaltim bisa langsung sikap dengan melaporkan ke polisi. Atau bahkan kepolisian bisa langsung turun tangan.

“Kalau enggak diawasi nanti dijadikan lokasi penambangan ilegal. Bisa jadi sumber masalah. Dinas ESDM mesti melakukan pengawasan. Bila perlu dibuat segel lokasi,” imbuhnya.

Ditegaskan, upaya penertiban IUP bermasalah tidak sebatas kajian lagi. Tetapi sudah masuk level eksekusi dari data hasil temuan. Kehadiran Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu adalah untuk mengonfirmasi data temuan pihaknya.

“Hari ini (Selasa) sebenarnya kami sudah mau mengeksekusi. Dengan mendatangi jetty-jetty liar yang kami anggap jadi tempat pengepulan batu bara. Tapi kami pelajari lagi konstruksi hukumnya, apakah menimbulkan masalah secara administrasi atau tidak? Di situ kami perlu kehati-hatian,” jelasnya.

MULAI EKSEKUSI

Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengaku bakal segera mengeksekusi semua IUP bermasalah di Kaltim. Dari 418 IUP non-CnC, sebanyak 32 di antaranya telah dipastikan masuk kategori bermasalah dan tinggal dilakukan eksekusi.

Proses eksekusi sendiri disebutkan Widhi akan mulai dilaksanakan pada 8-13 Maret 2019. Namun sebelum itu, pihaknya akan terlebih dahulu mengoordinasikan lagi data-datanya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

“Kami akan komunikasikan lagi dengan DPMPTSP Kaltim. Katanya memang ada yang diperpanjang. Cuma mereka tidak melapor ke kami. Saat ini sudah proses pengecekan dan pendataan lagi. Tanggal 8 Maret sudah ada kepastian. Dan tanggal 13 Maret sudah klir,” tegasnya.

Hasil rapat dan evaluasi bersama DPMPTS Kaltim bersama stakeholder terkait lainnya, nanti akan disampaikan kembali ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM. “Proses pengecekan dan pendataan sudah dilakukan dari Oktober 2018. Penertiban ini sudah menjadi janji kami ke KPK juga,” tandasnya.

Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim seharian menyusuri Sungai Mahakam untuk melihat langsung lalu lalang ponton pengangkut batu bara pada Kamis, 15 November 2018.

Tim KPK sengaja turun ke Samarinda karena didasari atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan batu bara. Laporan Litbang KPK tahun 2013 ditemukan ada Rp 1,2 triliun kewajiban royalti penambangan batu bara yang belum disetor ke negara.

Bahkan, temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam 10 tahun terakhir, juga mencatat total potensi kerugian negara mencapai Rp 133 triliun yang berasal dari pajak dan PNBP yang belum dibayar.

Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk ke KPK, juga mencatat adanya kewajiban reklamasi bekas tambang di Kaltim yang tidak dilakukan. Sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa. Hal itulah yang membuat KPK melakukan kunjungan bersama kementerian dan pemerintah daerah terkait. “Selama tiga tahun berturut-turut kami amati,” ujar Agus. (*/drh/rom/k18)

Tags: IUPKPKPertambangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gubernur Restui Pengolahan Biodiesel

Next Post

Sidang Kasus Penipuan Umrah PT ATM, Korban Khawatir Pelaku Dihukum Ringan

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Kaltim

KPK Temukan Anomali APBD Kaltim, Pokir DPRD Lintas Dapil Jadi Sorotan

27 September 2026, 20:59
KPK Ungkap Mayoritas Koruptor dari Kader Parpol, Soroti Lemahnya Kaderisasi Politik
Nasional

KPK Ungkap Mayoritas Koruptor dari Kader Parpol, Soroti Lemahnya Kaderisasi Politik

2 Mei 2026, 13:29
Rudy Ong Chandra Ajukan Pledoi, Sebut Dakwaan Suap Tambang Kaltim Tak Terbukti
Kaltim

Rudy Ong Chandra Ajukan Pledoi, Sebut Dakwaan Suap Tambang Kaltim Tak Terbukti

9 Januari 2026, 17:04
KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Kriminal

KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

20 Februari 2025, 19:53
Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah
Nasional

Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah

16 Desember 2024, 08:00
DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim
Nasional

DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim

22 November 2024, 10:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.