bontangpost.id – Dugaan aliran dana korupsi di Perusda Aneka Jasa dan Usaha (AUJ) dari penyertaan modal Pemkot Bontang 2015 disebut bakal menyeret tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti kejaksaan ada peran sejumlah orang. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
“Dari delapan nama yang diduga ada peran, kemungkinan ada yang jadi calon tersangka baru,” kata Dasplin.
Kini, tim penyidik masih mempersiapkan materi tuntutan bagi terdakwa. Dijadwalkan persidangan itu digelar pada Rabu (10/6) mendatang. Namun demikian, ia belum bisa membocorkan nama calon tersangka tersebut. “Sesuai dengan dakwaan yang kami kenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Yudo Adiananto menambahkan, sehubungan pengembangan kasus diutamakan aspek yuridis. Terkhusus pembuktian fakta persidangan dan alat bukti. Baik berbentuk keterangan saksi, ahli, maupun surat. Ia memastikan ada lanjutan dari kasus Perusda AUJ. Artinya tidak terhenti di terdakwa Dandi Priyo Anggono saja. “Nanti kami akan rilis setelah ada penetapan,” ungkap Yudo.
Terkait keterangan terdakwa dalam persidangan Kamis (4/6) lalu, selama relevan dengan alat bukti lainnya bakal menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar putusan. Sebaliknya, keterangan tanpa didukung alat bukti akan tidak digunakan sebagai landasan pertimbangan.
Ia membenarkan ada peran dari delapan nama dalam kasus ini. Baik sebagai mantan direksi Perusda AUJ, pimpinan anak perusahaan, hingga rekanan kerja. Ia berharap perkara ini cepat selesai.
“Menurut saya ini perkara sangat lama semoga cepat tuntas,” tutur dia.
Diketahui Perusda AUJ menerima penyertaan modal sebesar Rp 16,9 miliar. Suntikan itu diberikan kepada empat anak usahanya. Meliputi PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan.
Sejak pengelolaan dana itu diterima hingga kasus ini bergulir, terdakwa tak pernah menyusun rencana kerja anggaran yang harus diajukan ke wali kota dan dewan pengawas AUJ. Terdakwa pun sempat buron pada 2017. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku di Madiun, Jawa Timur pada 23 Oktober 2019 lalu. (*/ak/rdh/kpg)








