bontangpost.id – Klaim penasihat hukum Andi Muhammad Amri, mantan direktur PPT Bontang Transport, terkait pemberian laporan pertanggungjawaban (LPj) dana penyertaan modal janggal.
Dikatakan, laporan tahunan 2014 diserahkan pada 5 April 2015 kepada Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) sebagai induk perusahaan. Sementara LPj semester pertama 2015 diberikan pada Juli pada tahun yang sama.
“Bahwa jika saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena saat itu PT Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono, SH.MM,” kata Ngabidin Nurcahyo, seperti yang tertuang dalam keterangan pers.
Klaim itu nyatanya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebab, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melantik Sony sebagai Plt Direktur Perusda AUJ pada 30 Agustus 2016.
Mengacu fakta persidangan, LPj pun wajib disetor ke induk perusahaan secara berjanjang. Baik bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan.
Dalam keterangan pers itu, Ngabidin juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan untuk memperkarakan pihak yang telah memberikan keterangan, menyebarluaskan dan/atau mentransmisikan informasi yang tidak benar atas Andi Amri.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tulisan dengan menggunakan media cetak maupun elektronik, sehingga dapat mencemarkan nama baik dan kehormatan klien kami serta merugikan kepentingan klien tersebut dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tuturnya. (*)







