bontangpost.id- Ngadimin Nurcahyo, kuasa hukum mantan direktur PT Bontang Transport Andi Muhammad Amri, menepis seluruh tuduhan Dandi Priyo Anggono yang dilayangkan kepada klien mereka dalam sidang dugaan korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Bantahan ini disampaikan Ngadimin Nurcahyo kala menggelar konferensi pers dihadapan awak media, Jumat (12/6/2020) sore.
Baca juga: Klaim Pengacara Andi Amri Terkait Pemberian LPj Janggal
Dikatakan, kliennya telah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPj) modal sejumlah Rp 1 miliar. “PT Bontang Transport telah menyampikan LPj kepada Perusda AUJ selaku induk perusahaan pada 2014 dan 2015 silam. Laporan itu disertai tanda bukti,” kata Ngadimin.
Lebih jauh, beber Ngadimi, bila Dandi tidak atau belum menerima LPJ tersebut, sebab ketika penyampaian dilakukan, telah terjadi perombakan struktur pimpinan dalam tubuh Perusda AUJ. Yakni digantikannya Dandi oleh Sony Suwito Adicahyono, yang menjabat Plt Direktur.
Bantahan kedua, terkait aset AUJ yakni 3 unit mobil yang tidak diketahui keberadaannya. Walhasil, negara merugi hingga Rp 439 juta.
Kata Ngadimin, Andi Amri telah menyerahkan mobil tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam dokumen berita acara nomor 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014. Dokumen itu ditandatangani Andi Muh Amri, dan Dandi Priyo Anggono yang kala itu bertatus Direktur Perusda AUJ.
Bantahan ketiga, soal rangkap jabatan yang dilakukan Andi Amri. Tim kuasa hukum menyebut, segala bentuk perbuatan dan aksi korporasi yang dilakukan Andi Amri selaras dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Itu, klaimnya, tertuang dalam dalam notulen rapat pada 27 Februari 2012.
Ngadimin meyakinkan kliennya tidak pernah rangkap jabatan sebagimana dituduhkan Dandi. Pada 2005 lalu, Andi Amri diangkat menjadi manager operasional Bontang Transport. Kemudian di 2012 diangkat sebagai Direktur dalam rapat pemegang saham. Surat Keputusan (SK) manager Andi Amri tidak dicabut ketika diangkat menjadi direktur. Hanya dicutikan.
Selama naik jabatan, posisi manager operasional kosong. Kata Ngadimin, kewenangan mengisi posisi lowong itu ada di tangan direktur. Namun atas pertimbangan efisiensi, maka posisi itu dibiarkan lowong. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda