• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Bahan Bakunya Tepung Beras

by BontangPost
29 Januari 2021, 17:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Konferensi pers kasus produksi kosmetik ilegal di pabriknya, Jalan Swakarya, RT 04, RW 05, Jatiasih, Kota Bekasi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Konferensi pers kasus produksi kosmetik ilegal di pabriknya, Jalan Swakarya, RT 04, RW 05, Jatiasih, Kota Bekasi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar. Kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.

“Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak tahun 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin edar dari Balai POM,” kata Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/1).

Baca Juga:  BPOM Ungkap Pembuatan Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran

Jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra. Kosmetik itu dijual secara daring melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.

Dalam satu hari, para pelaku dapat memproduksi 50 kilogram kosmetik. Satu lembar maskernya dijual dengan harga Rp 2.500-3.000 dan Rp 60 ribu per kilogram.

“Omzetnya ini kurang lebih Rp 100 juta dalam sebulan. Bahan dasarnya macam-macam, ada (tepung beras) ini juga kunyit, kopi, lengkap semua” ujar Yusri.

Saat ini polisi masih masih melakukan pemeriksaan terhadap CS selaku pemilik usaha perihal asal-usul produksi kosmetik ilegal tersebut. Polisi juga masih akan mendalami apakah bahan-bahan baku yang digunakan pelaku berbahaya atau tidak. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cr1/jpnn)

Baca Juga:  Dua Bos Kantor Pos di Kaltara Selundupkan Sembilan Ton Kosmetik Ilegal

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kosmetik ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bandar Narkoba Incar Anak-anak, Direkrut Jadi Penjual Sabu

Next Post

PPKM Diperpanjang Dua Pekan

Related Posts

Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Dimusnahkan, 10 Pelaku Usaha di Bontang Diberi Peringatan
Bontang

Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Dimusnahkan, 10 Pelaku Usaha di Bontang Diberi Peringatan

12 Juni 2023, 11:49
Belajar Meracik Kosmetik Ilegal dari Medsos, Sempat Dicoba Sendiri
Kriminal

Belajar Meracik Kosmetik Ilegal dari Medsos, Sempat Dicoba Sendiri

24 Mei 2023, 09:43
Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Kaltim, Satu Tersangka Warga Bontang
Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Kaltim, Satu Tersangka Warga Bontang

23 Mei 2023, 22:54
Dua Bos Kantor Pos di Kaltara Selundupkan Sembilan Ton Kosmetik Ilegal
Kriminal

Dua Bos Kantor Pos di Kaltara Selundupkan Sembilan Ton Kosmetik Ilegal

9 Maret 2023, 14:53
Perdagangan Kosmetik Ilegal Terungkap, Dipasarkan Secara Online
Kaltim

Perdagangan Kosmetik Ilegal Terungkap, Dipasarkan Secara Online

9 Maret 2020, 12:00
BPOM Ungkap Pembuatan Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran
Nasional

Waspada! Ternyata Skincare Ini Mengandung Merkuri Penyebab Kanker Kulit

27 Oktober 2019, 14:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.