bontangpost.id – Seorang perempuan di Karawang dituntut satu tahun penjara gegara ngomel terhadap suaminya karena mabuk-mabukan. Perempuan bernama Valencya (45) ini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya dilaporkan Chan Yu Ching yang kini berstatus mantan suaminya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut satu perjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Glendy, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
”Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis (11/11/2021), dilansir dari inews.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Valencya menangis tak terima karena dirasa tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk. “Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ujar Valencya dalam persidangan itu.
“Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis,” ujar Valencya.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. “Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan,” kata Hakim Ketua.
Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar Nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan Nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW. (inews)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post