• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Penunjukan Direktur BUP yang Berstatus Tersangka Korupsi Dilihat dari Sudut Pandang Etika dan Hukum

by Redaksi Bontang Post
7 Januari 2022, 22:40
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Abd Rasid G. Ripamole

Abd Rasid G. Ripamole

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abd Rasid G. Ripamole, S.H (Paralegal LBH Populis Borneo)

SAAT ini di Bontang sedang hangat dan bahkan menjadi perbincangan sebagian politikus muda terkait kasus penunjukkan direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pasalnya, nama yang ditunjuk sebagai direktur tersebut merupakan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan dan kritikan dari sebagian masyarakat, mengapa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ditunjuk sebagai direktur BUP.

Secara etika kelayakan, pantaskah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi direktur, serta bagaimana kacamata hukum melihat hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, BUP merupakan unit usaha baru dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang dibentuk pada bulan Agustus tahun lalu. Sedangkan Perumda AUJ sendiri merupakan perusahaan daerah yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa.

Adapun tujuan dari pembentukan BUP sendiri adalah sebagai instrument yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. Artinya, spirit pembentukan BUP sejak awal memang untuk menaikkan PAD. Pertanyaanya sekarang adalah bagaimana jadinya apabila BUP yang pembentukannya dimaksudkan untuk meningkatkan PAD justru pucuk pimpinannya dipegang oleh seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan diketahui PAD memiliki peranan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:  BUP Tak Dapat Gelontoran Dana APBD

Meskipun secara hukum, dalam konteks BUP, belum ada aturan yang spesifik melarang seorang tersangka kasus dugaan korupsi menjadi direktur, tetapi secara etis sangatlah tidak pantas seorang tersangka kasus dugaan korupsi dijadikan sebagai direktur di perusahaan yang masih merupakan bagian dari perusahaan daerah, karena hal-hal yang akan diurusnya akan memiliki implikasi publik. Misalnya seperti masalah PAD yang akan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan tentunya juga masyarakat.

Setiap perusahaan pasti memiliki aturan main dalam bentuk AD/ART yang mengatur perusahaan tersebut, termasuk mengenai mekanisme dan kriteria pengankatan atau pun penunjukan seorang direktur. Tidak terkecuali Perumda AUJ sebagai induk dari perusahaan BUP. Diketahui bahwa kewenangan penunjukan direktur BUP sepenuhnya berada di jajaran direksi Perumda AUJ melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan berpedoman pada aturan main perusahaan (AD/ART).

Pertanyaannya adalah apakah penunjukkan direktur BUP yang dilakukan oleh direksi Perumda AUJ melalui RUPS sudah sesuai dengan AD/ART perusahaan. Apakah dengan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, direktur BUP yang telah ditunjuk oleh jajaran direksi Perumda AUJ masih memenuhi kriteria berdasarkan AD/ART perusahaan.

Baca Juga:  Tunjuk Tersangka Korupsi Jadi Direktur, Komitmen Antikorupsi Dipertanyakan

Sebagai bahan perbandingan, misalnya untuk menjadi anggota direksi Perumda AUJ, di dalam Pasal 10 huruf c Perda Kota Bontang No. 5 Th. 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 20 Th. 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa disebutkan bahwa harus memenuhi syarat memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Hal ini sebagai contoh untuk memberikan gambaran bahwa penunjukan seorang direktur perusahaan, tidak terkecuali direktur BUP Kota Bontang pasti memiliki persyaratan-persyaratan tertentu yang memuat nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan integritas, baik itu diatur melalui peraturan perundang-undangan ataupun AD/ART perusahaan.

BUP sebagai perusahaan anak dari Perumda AUJ bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT). Karena berbentuk PT, maka ia tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Di dalam Pasal 4 UUPT disebutkan bahwa terhadap Perseroan berlaku undang-undang perseroan terbatas, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, maka mekanisme dan tata cara penunjukan serta syarat menjadi direktur BUP pun harus tunduk dan berdasar pada ketentuan yang ada di dalam UUPT dan Anggaran Dasar (AD) BUP.

Adapun di dalam Pasal 93 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi (baca: Direktur BUP) adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Di dalam Pasal 94 ayat (1) UUPT juga disebutkan bahwa anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

Baca Juga:  Agus Haris Minta Sosok Direktur BUP Tak Punya Rekam Jejak Buruk

Di dalam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa salah satu yang harus dimuat dalam anggaran dasar Perseroan adalah tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Artinya, bahwa BUP sebagai unit usaha dari Perumda AUJ yang berbentuk Perseroan wajib memiliki anggaran dasar yang memuat ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengangkatan ataupun penunjukkan seorang direktur, yang di dalamnya memuat juga syarat-syarat tertentu bagi yang akan ditunjuk menjadi direktur.

Dengan kata lain, BUP pasti memiliki anggaran dasar yang mengatur tentang prosedur penunjukkan dan syarat bagi seorang direktur, dan syarat-syarat tersebut dapat dipastiakan secara garis besarnya mengandung nilai-nilai kebaikan, kejujuran, serta integritas. Sehingga dengan demikian, apabila ada seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi diangkat menjadi direktur BUP, bukan saja secara etis tidak pantas dan tidak layak, tetapi juga bertentangan dengan aturan main yang berlaku di perusahaan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Badan Usaha PelabuhanBUPPT BUP
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wali Kota Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi saat Menggelar Event di Bontang

Next Post

Perbaikan Jalan Soekarno-Hatta Masih Mengacu Data Desain Lama

Related Posts

Sengkarut PT Laut Bontang Bersinar: Direktur Bekas Tersangka Korupsi, Audit Inspektorat, hingga Saran Pembubaran
Bontang

Sengkarut PT Laut Bontang Bersinar: Direktur Bekas Tersangka Korupsi, Audit Inspektorat, hingga Saran Pembubaran

2 November 2024, 12:35
Gaji Karyawan Nunggak, Direktur PT LBB; Ada Keterlambatan Pembayaran Invois
Bontang

Gaji Karyawan Nunggak, Direktur PT LBB; Ada Keterlambatan Pembayaran Invois

7 Oktober 2022, 11:37
Dugaan Korupsi di Tubuh BME Naik Penyidikan
Bontang

Tak Sumbang Deviden, BME Dimaklumi, Perumda AUJ Butuh Dievaluasi

16 Januari 2022, 12:49
Ketua DPRD Bontang Berharap Benkeu Bagi Parpol Tahun Ini Meningkat
Bontang

Soal Penunjukan Direktur BUP, Ketua DPRD Sesalkan Pernyataan Wali Kota

15 Januari 2022, 13:00
Pengamat Sebut Perusda AUJ Harus Tangkap Peluang IKN
Bontang

Tunjuk Tersangka Korupsi Jabat Direktur BUP, Pokja 30; Uji Akal Sehat Pemkot Bontang

13 Januari 2022, 14:44
Tersangka Korupsi Jabat Direktur BUP, Basri Rase; Beri Kesempatan
Bontang

Tersangka Korupsi Jabat Direktur BUP, Basri Rase; Beri Kesempatan

12 Januari 2022, 13:02

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.