bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan perkara dugaan penyaluran kredit fiktif. Dalam sidang yang digelar Jumat (4/2/2022), dua bekas pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera duduk sebagai pesakitan. Yakni Yudi Lesmana sebagai direktur utama dan Direktur Operasional Yunita Fedhi Astri.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Keduanya melanggar UU Perbankan Pasal 49 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Sehingga majelis hakim memutuskan keduanya dipenjara masing-masing selama lima tahun. Vonis tadi untuk perkara nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon,” kata Manik.
Durasi itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun. Selain itu, terdakwa wajib membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Angka ini lebih besar daripada pengajuan JPU yakni Rp 5 miliar. “Jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucapnya.
Terdapat tiga unsur yang dikemukakan majelis hakim dan semuanya terpenuhi. Pertama, unsur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank. Ini mengacu dari SK pengangkatan direksi tertanggal 15 Agustus 2016 dan 17 Februari 2017.
Unsur kedua ialah dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Selanjutnya, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Adapun yang memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah mencemarkan nama baik BPR Bontang Sejahtera dan belum mengembalikan kerugian. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, pencairan ini digunakan untuk kepentingan direksi kala itu. “Kalau unsur yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga,” tutur dia.
Pada perkara ini tercatat 10 debitur. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini.
Sementara untuk berkas 146/Pid.Sus/2021/PN Bon atas nama terdakwa Yunita Fedhi Astri, majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan lima tahun penjara. Ditambah denda Rp 10 miliar. Terdakwa menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta. (ind/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post