• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Banding JPU Dikabulkan, Hukuman Pidana Mantan Bendahara KJKS Halal Jadi Tujuh Tahun

by Redaksi Bontang Post
27 Januari 2022, 09:15
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ketua majelis hakim banding Simplisius Donatus menambah durasi hukuman terdakwa mantan bendahara KJKS Halal CHR. Sesuai amar putusan 18/PID.TPK/2021/PT SMR, majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkan putusan banding untuk terdakwa CHR menjadi pidana selama tujuh tahun. Durasi ini meningkat dibandingkan putusan pengadilan tipikor sebelumnya yakni lima tahun. Meski demikian ini masih di bawah tuntutan JPU berupa 10 tahun.

Tak hanya itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 350 juta. Dengan ketentuan apabila tidak terbayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. CHR juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422.

“Yang membedakannya hukuman pidananya. Kalau saya tetap pada tuntutan,” kata Ali.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

Bila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Kami masih menunggu salinan putusan banding ini,” ucapnya.

Sehubungan dengan upaya tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu. Namun karena hukuman meningkat sinyal terdakwa untuk mengajukan kasasi lebih besar. Pihaknya pun siap jika upaya itu ditempuh oleh terdakwa.

“Jika mereka kasasi maka kami juga harus ikut,” tutur dia.

Menurutnya masih ada sisa waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan. Terhitung pasca salinan putusan diterima. Diketahui, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PT BME, Hakim Banding Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Di tambah, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Ali menjelaskan pada intinya CHR bersama-sama dengan Suratman melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam penggunaan uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) periodesasi 2010 dan 2011.

“Pencairannya tidak sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP),” terangnya.

KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 dan Rp 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak)

Baca Juga:  Kades Tilep Dana Rp 991 Juta
Tags: kasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Kritik Perjalanan Dinas Kepala Daerah di Tengah Musibah Banjir

Next Post

Ingin Terlibat di IKN, Pengusaha Lokal Diminta Tingkatkan Kapasitas Diri

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.