bontangpost.id – Ketua majelis hakim banding Simplisius Donatus menambah durasi hukuman terdakwa mantan bendahara KJKS Halal CHR. Sesuai amar putusan 18/PID.TPK/2021/PT SMR, majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkan putusan banding untuk terdakwa CHR menjadi pidana selama tujuh tahun. Durasi ini meningkat dibandingkan putusan pengadilan tipikor sebelumnya yakni lima tahun. Meski demikian ini masih di bawah tuntutan JPU berupa 10 tahun.
Tak hanya itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 350 juta. Dengan ketentuan apabila tidak terbayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. CHR juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422.
“Yang membedakannya hukuman pidananya. Kalau saya tetap pada tuntutan,” kata Ali.
Bila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Kami masih menunggu salinan putusan banding ini,” ucapnya.
Sehubungan dengan upaya tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu. Namun karena hukuman meningkat sinyal terdakwa untuk mengajukan kasasi lebih besar. Pihaknya pun siap jika upaya itu ditempuh oleh terdakwa.
“Jika mereka kasasi maka kami juga harus ikut,” tutur dia.
Menurutnya masih ada sisa waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan. Terhitung pasca salinan putusan diterima. Diketahui, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Di tambah, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Ali menjelaskan pada intinya CHR bersama-sama dengan Suratman melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam penggunaan uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) periodesasi 2010 dan 2011.
“Pencairannya tidak sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP),” terangnya.
KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 dan Rp 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak)







