BONTANGPOST.ID, Bontang – Anggota DPRD Bontang Nursalam menyoroti sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai kontradiktif, saat menangani persoalan tapal batas wilayah.
Ia merujuk pada perbedaan perlakuan antara kasus sengketa tapal batas wilayah Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim), dengan persoalan serupa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.
Sebelum Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status empat pulau ke Aceh, Kemendagri sempat mempersilahkan agar permasalahan diselesaikan di PTUN.
Namun, di sisi lain, saat Pemerintah Kota Bontang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas wilayah Sidrap, Kemendagri justru menyarankan agar gugatan tersebut dicabut.
“Ini kan kontradiktif. Satu disuruh cabut, satu disuruh gugat kalau tidak terima,” kata Nursalam.
Maka dari itu ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah terkait hal tersebut. Dia juga pertanyaan kejelasan langkah Pemkot Bontang, terkait nasib wilayah Sidrap.
Sementara, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan pemkot tetap melanjutkan perjuangan tersebut. Ia pun memastikan tidak ada niatan mencabut gugatan yang telah diajukan ke MK.
Persoalan tapal batas Bontang-Kutim, katanya, sudah diambil alih oleh MK dan tidak ada sangkut paut lagi Kemendagri.
“Surat dari Kemendagri itu tidak ada menyangkut persoalan hukum. Kami tidak cabut gugatan dan tetap melanjutkan. Tidak ada implikasi hukum, hanya persoalan etika,” katanya. (*)







