SANGATTA – Sejumlah pedagang kecewa dengan rencana Pemkab Kutim melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Pasalnya, hasil penjualan BBM ecer cukup lumayan.
Salah satunya adalah Sutrisna, pengecer di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara ini kaget saat diberitahu soal pelarangan itu. Dia bahkan mengaku belum pernah mendengar rencana tersebut.
“Waduh kok bisa dilarang. Ini kan piring nasi kami,” kata Sutrisna, Jumat (28/7) kemarin.
Dia berharap agar kebijakan tersebut tidak direalisaikan. Karena pendapatan dari berjualan BBM eceran cukup menopang ekonominya. Jika kebijakan tersebut diterapkan, otomatis berpengaruh terhadap pendapatan dia.
“Kalau satu hari bisa laku 20 botol ya kan lumayan. Intinya saya berharap tidak perlu dilaranglah,” kata dia yang enggan merinci pendapatan dari mengecer BBM.
Disinggung rencana pelarangan karena berjualan BBM eceran membahayakan. Sutrisna mengatakan bahwa hal tersebut merupakan risiko. Selama ini dia pun mengaku sangat berhati-hati menjaga agar BBM yang dia jual tidak tersulut api.
“Memang bahaya, makanya saya selalu awasi,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Upung, pengecer di Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara. Bahkan dia mengaku wacana pelarangan memang sudah pernah sebelumnya, namun kala itu pedagang menolak. Karena berimbas pada pendapatan mereka.
“Dulu pernah juga mau dilarang, tapi kami menolak,” katanya.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, dia berharap pemerintah menggelar sosialisasi, sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengecer.
“Jangan langsung dilarang, harus jelaskan ke kami. Kami pun harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, kami mau beritahu alasan kami jual BBM eceran,” pintanya.
Bahkan menurut Upung, kehadiran pengecer justru membantu masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat sempat antre di SPBU.
“Para pengecer ini sebenarnya sangat dibutuhkan, jadi kenapa harus dilarang,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim kembali menegaskan mengenai larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran di pinggir jalan. Ada beberapa pertimbangan lahirnya pelarangan tersebut. Pertama, secara aturan jelas pelarangannya. Seperti yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan hukum. Tak tanggung-tanggung pelaku terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.
Kemudian, alasan lainnya akan membahayakan orang lain terlebih dirinya. Karena hal tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan hebat.
Berdasarkan hal itu, pihaknya berencana akan menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan. Terlebih bagi mereka yang berjualan tak jauh dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah,” ujar Kadisprindag Kutim, Muhammad Edwar Azran.
Hanya saja, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu menggelar sosialisasi secara kontinu. Sehingga masyarakat benar-benar paham dan mengerti maksud dan tujuan pelarangan.
“Pasti disosialisasikan dulu. Kalau mereka sudah mengerti, baru kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap,” kata Edwar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang membenarkan hal itu. Pedagang eceran laik ditertibkan. Karena keberadannya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan,” kata Kasmidi.
Agar berjalan lancar, dalam waktu dekat ini pula Pemkab melalui instansi terkait akan mengundang semua pelaku usaha. Tujuannya untuk memberikan arahan terkait larangan penjualan eceran. “Meraka aka diundang. Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur,” katanya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post