BONTANG – Dinas Kesehatan dan Keluarga Bencana (Dinkes-KB) disebut kecolongan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Pengawasan pun wajib ditingkatkan. Sehingga bisa mengantisipasi kasus ini berulang.
Tidak hanya dilakukan Dinkes-KB, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, hal yang sama juga menjadi tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bontang dan kepala rumah. Agar pasien tidak terganggu ketika mendapat pelayanan medis.
“Ketika praktik dokter terkunci sistemnya dari BPJS secara otomatis membuat pasien terganggu. Itu yang harus diperhatikan, jangan sampai pasien kena dampaknya,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Komisi I bakal menanyakan perkembangan permasalahan ini ke instansi terkait. Agus meminta evaluasi segera dilakukan, supaya tidak menjadi temuan di kemudian hari. “Saya minta agar segera ada solusi dalam waktu singkat,” pintanya.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada, drg Toetoek Pribadi Ekowati memastikan bahwa temuan sertifikat kedaluwarsa dipastikan bukan berasal dari dokter pihaknya. Mengingat saat ini, seluruh dokter telah melakukan proses pengurusan administrasi tersebut.
“Kalau RSUD sudah clear, berdasarkan data kami semua sudah mengurus Surat Tanda Regristrasi (STR) dan mengantongi Surat Izin Praktik (SIP),” kata Toetoek.
Diberitakan sebelumnya, dua dokter diketahui memegang sertifikat yang habis masa berlakunya. Dinkes-KB menyebut secara umum dokter di Bontang mampu untuk memperoleh 250 poin pada satuan kredit profesi (SKP). Akan tetapi, faktor kelalaian dalam pengurusan kerap terjadi di tengah aktivitas pelayanan dokter.
“Terkadang dokter lupa untuk mengurus STR,” kata Plt Kepala Dinskes-KB dr Bahauddin. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post