• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gauli Pacar di Bawah Umur, Oknum Pelajar SMA Dipolisikan

by BontangPost
27 September 2017, 11:59
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
DIAMANKAN: Tersangka R, pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang tak lain adalah pacar di sekolahnya.(POLRES BONTANG)

DIAMANKAN: Tersangka R, pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang tak lain adalah pacar di sekolahnya.(POLRES BONTANG)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Nikmat berujung sengsara. Inilah yang dirasakan salah seorang pelajar di salah satu SMA di Desa Santan Ulu, Kecamatan marangkayu berinisial R (20).

R diamankan jajaran Polsek Marangkayu, Sabtu (23/9) lalu sekira pukul 23.00 Wita, lantaran dilaporkan telah menggauli gadis di bawah umur yang menurut pelaku merupakan pacarnya sendiri. Gadis di bawah umur yang juga merupakan teman sekolahnya itu telah dinodai sebanyak tujuh kali oleh tersangka. Terakhir, mereka melakukan hubungan terlarang tersebut Jumat (15/9) lalu di dalam gudang kosong salah satu SMP yang ada di Desa Santan Ulu.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan, awal mula penangkapan tersangka karena adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima jika anaknya diperlakukan demikian. Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Marangkayu langsung melakukan pencarian terhadap dugaan pelaku.

Baca Juga:  Heboh Kabar Penjualan Bandara Soetta

Alhasil, R berhasil dibekuk di rumahnya yang beralamatkan di RT 20 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan dia pun telah mengakui semua perbuatannya didasari karena suka sama suka.

“Meski berdalih suka sama suka, namun kasus ini masuk dalam kategori perlindungan anak. Saat ini polisi sedang melakukan upaya penyidikan. Baik pelaku maupun barang bukti berupa seluruh pakaian korban, juga telah diamankan di Polsek Marangkayu,” kata Suyono.

Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bbg)

Baca Juga:  Guru Ngaji Cabuli Bocah di Masjid
Tags: Bontang postpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Fungsikan Bank Sampah, Olah Jadi Daur Ulang

Next Post

Pemkab Dukung Pemutaran Film G30S-PKI 

Related Posts

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar
Kaltim

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

12 Agustus 2026, 16:00
Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam
Kriminal

Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam

4 Agustus 2026, 13:45
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.