BONTANG – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadiskominfotik) Bontang, Dasuki melakukan kunjungan atau visitasi ke OPD di lingkup Pemkot Bontang. Kunjungan tersebut untuk memastikan PPID pembantu di masing-masing OPD berjalan dengan baik.
Dasuki mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi publik di masing-masing OPD sudah berjalan dengan baik. Mengingat sejak keberadaan Kominfo yang membangun tata kelola layanan informasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap OPD harus membuka informasinya kepada publik.
“Dalam UU itu disebutkan, badan layanan publik wajib menyampaikan informasi publik ke masyarakat, baik itu diminta maupun tidak,” jelas Dasuki saat ditemui, Kamis (22/3) kemarin.
Oleh karena itu, Dasuki menyatakan, masing-masing OPD harus sudah terbentuk PPID pembantu. Karena, mereka juga sudah punya SOP-nya. Sehingga apabila ada perseorangan atau kelompok meminta informasi di masing-masing OPD, maka sudah ada yang melayani.

“Saat ini, informasi yang bisa dibuka maupun yang tidak boleh dibuka itu harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.
Masing-masing OPD, lanjut dia, bisa menentukan mana informasi yang bisa dikecualikan untuk tidak di-publish, dan mana informasi yang memang harus dibuka untuk umum. Uji konsekuensi ini juga akan diputuskan melalui proses rapat. Sebagai contoh, kata Dasuki di OPD Inspektorat Bontang ada 2 informasi yang dikecualikan, misalnya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK).
“Selebihnya, sebanyak 21 informasi di Inspektorat akan terbuka bebas termasuk informasi terkait anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini, manusia hidup di era transparansi informasi. Oleh karena itu, menjadi sangat penting perubahan mindset para aparatur dalam urusan penyajian data dan informasi. Nah, untuk informasi yang dikecualikan itu, Dasuki menyatakan sesuai dengan aturan sehingga kaidahnya, data dan informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakkan hukum misalnya menghambat proses penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana, atau dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara serta lainnya termasuk data pribadi maka bisa dikecualikan.
Namun demikian, jika memang suatu informasi yang bisa dibuka ke publik dan tidak akan menghambat atau menyebabkan kekacauan tetapi badan layanan enggan memberikannya, maka pemohon informasi bisa melaporkannya ke Komisi Informasi.
“Makanya kami ini mengunjungi OPD-OPD yang di Bontang sekaligus mensosialisasikan terkait keterbukaan informasi, juga memastikan PPID pembantu dapat berjalan baik. Setiap hari kami lakukan itu agar tujuan dari keterbukaan informasi dapat tercapai,” pungkasnya.(mga)







