• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

KAPOK!!! Ayah Cabul ‘Dibui’ 14 Tahun 

by BontangPost
13 Oktober 2017, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Nasib, AF ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan anak, akhirnya mendapat hukuman berat dari najelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Ya, dalam sidang yang digelar, Rabu (11/10), warga Kampung Baka Samarinda itu divonis pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis yang dibacakan, Ketua Majilis Hakim Marjani Eldiarti, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta. Terhadap putusan majelis hakim, AF menyatakan menerima sehingga pekaranya berkekuatan hukum tetap.

AF, diadili karena  mencabuli Damar (16)—bukan nama sebenarnya—anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan tak pantas itu, Damar  mengandung dan melahirkan. Namun saat melahirkan pada seorang  bidan di Sangatta Selatan, Damar mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta.

Baca Juga:  Sekda Minta PASI Tingkatkan Pembinaan Atlet

Setelah melahirkan bayi, Damar menghilang sehingga sang bayi ditelantarkan dan menjadi perhatian publik ketika pihak RSUD Kudungga, mempublikasikan ke media massa. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Damar dibawa lari  AF agar perbuatan bejatnya tak diketahui.

Meski demikian, kepolisian berhasil menemukan keduanya. Bahkan AF ditangkap dengan tuduhan telah melakukan pecabulan kepada Damar.

Perbuatan pria kelahiran Jombang ini, oleh Jaksa I Negah dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1  KUHP.

“Perbuatan asusila Achmad Fadhoni  kepada  korban, dilakukan sejak Kamis tanggal  3 Juni 2016 hingga 27 September 2016 yang lokasinya kediaman mereka di  Kampung Kajang Sangatta Selatan, sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah.

Baca Juga:  Hilang Tiga Hari, Arbain Ditemukan Mengapung di Drakula

Terhadap vonis 14 tahun penjara, majelis menilai perbuatan Achmad Fadhoni tak pantas terlebih ia sebagai ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Damar.

“Vonis 14 tahun bagi Achmad Fadhoni setimpal dengan perbuatannya,” terang Andreas Pungky Maradona. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pencabulanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

6 Rumah di Long Masangat Direndam Banjir 

Next Post

Dampak Defisit, Anggaran OPD Dipangkas 30 Persen 

Related Posts

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39
Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun
Kriminal

Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun

9 Oktober 2025, 14:51
Ibu di Samarinda Diduga Jual Anak 10 Tahun ke Kakek-kakek, Ayah Tiri Ikut Cabuli Korban
Kaltim

Ibu di Samarinda Diduga Jual Anak 10 Tahun ke Kakek-kakek, Ayah Tiri Ikut Cabuli Korban

19 September 2025, 19:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.