Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 23 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

KAPOK!!! Ayah Cabul ‘Dibui’ 14 Tahun 

Reporter: BontangPost
Jumat, 13 Oktober 2017, 11:02 WITA
dalam Breaking News
1 menit dibaca
KAPOK!!! Ayah Cabul ‘Dibui’ 14 Tahun 

ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Nasib, AF ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan anak, akhirnya mendapat hukuman berat dari najelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Ya, dalam sidang yang digelar, Rabu (11/10), warga Kampung Baka Samarinda itu divonis pidana penjara 14 tahun ditambah denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis yang dibacakan, Ketua Majilis Hakim Marjani Eldiarti, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta. Terhadap putusan majelis hakim, AF menyatakan menerima sehingga pekaranya berkekuatan hukum tetap.

AF, diadili karena  mencabuli Damar (16)—bukan nama sebenarnya—anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatan tak pantas itu, Damar  mengandung dan melahirkan. Namun saat melahirkan pada seorang  bidan di Sangatta Selatan, Damar mengalami kesulitan sehingga dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta.

Setelah melahirkan bayi, Damar menghilang sehingga sang bayi ditelantarkan dan menjadi perhatian publik ketika pihak RSUD Kudungga, mempublikasikan ke media massa. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Damar dibawa lari  AF agar perbuatan bejatnya tak diketahui.

Baca Juga:  Pemkab Kutim Serius Berantas KKN, Bupati Tandatangani Komitmen Bersama

Meski demikian, kepolisian berhasil menemukan keduanya. Bahkan AF ditangkap dengan tuduhan telah melakukan pecabulan kepada Damar.

Perbuatan pria kelahiran Jombang ini, oleh Jaksa I Negah dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1  KUHP.

“Perbuatan asusila Achmad Fadhoni  kepada  korban, dilakukan sejak Kamis tanggal  3 Juni 2016 hingga 27 September 2016 yang lokasinya kediaman mereka di  Kampung Kajang Sangatta Selatan, sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah.

Terhadap vonis 14 tahun penjara, majelis menilai perbuatan Achmad Fadhoni tak pantas terlebih ia sebagai ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Damar.

“Vonis 14 tahun bagi Achmad Fadhoni setimpal dengan perbuatannya,” terang Andreas Pungky Maradona. (aj)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pencabulanSangatta Post
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan13Tweet8Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Dampak Defisit, Anggaran OPD Dipangkas 30 Persen 

Dampak Defisit, Anggaran OPD Dipangkas 30 Persen 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Selasa, 20 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Basri Minta Warga Tak Ikut Konvoi usai Pelantikan

Basri Minta Warga Tak Ikut Konvoi usai Pelantikan

Jumat, 23 April 2021, 09:00 WITA
Irfan Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Ketentuan 

Irfan Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Ketentuan 

Jumat, 23 April 2021, 08:00 WITA
PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

Kamis, 22 April 2021, 21:00 WITA
Jadwal Kapal Penumpang Keluar, KM Binaiya Bersandar Duluan

Dipercepat, Pengetatan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 22 April 2021, 20:30 WITA
Basri-Najirah Bakal Dilantik, BW; Waspada Titipan Jabatan

Basri-Najirah Bakal Dilantik, BW; Waspada Titipan Jabatan

Kamis, 22 April 2021, 20:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.