• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi Masjid dan Jembatan, Bupati Solok Selatan Resmi Tersangka

by M Zulfikar Akbar
8 Mei 2019, 16:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Gedung KPK. (jawapos)

Gedung KPK. (jawapos)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Satu lagi kepala daerah yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Muzni Zakaria. Politikus Partai Gerindra itu disangka menerima suap sebesar Rp 775 juta terkait dengan fee pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan.

Zakaria tidak sendiri. KPK juga menetapkan owner Group Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBB) M. Yamin Kahar sebagai tersangka pemberi suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zakaria diduga menerima suap pada rentang waktu April-Juni 2018 lalu. ”Diduga pemberian uang dari MYK (Yaman, Red) telah terealisasi,” ujarnya, kemarin (7/5).

KPK sejatinya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terkait perkara itu. Diantaranya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Bukan hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri (LN) untuk Zakaria dan Yaman kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 3 Mei lalu.

Baca Juga:  Baru Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Kembali Jadi Tersangka

Basaria menerangkan, dalam perkara ini pemberian uang untuk Zakaria dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar Rp 460 juta diterima Zakaria sebagai fee proyek pembangunan jembatan Ambayan. Uang itu diberikan antara April-Juni 2018 lalu. Perinciannya, Rp 410 juta dalam bentuk uang, Rp 50 juta berbentuk barang.

”Pada bulan Juni 2018, MZ (Zakaria) meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta untuk THR pegawai (diserahkan pada Kasubag Protokol) serta Rp 60 juta untuk istri MZ (Suriati),” ungkapnya. Zakaria juga diduga menerima suap terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Total yang diberikan Rp 315 juta. Uang itu diberikan Yamin melalui bawahan Zakaria.

Baca Juga:  Berkeliaran Bebas, Dody Rondonuwu Tinggal di Rumah Petinggi Partai, Dikawal Sembilan Pengawal 

Basaria menerangkan, Zakaria telah menyerahkan sebagian uang yang diduga suap kepada KPK. Totalnya Rp 440 juta. Duit itu menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini. ”Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kasus itu bermula pada saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan sejumlah proyek strategis untuk tahun anggaran 2018. Diantaranya, Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran Rp 55 miliar, dan jembatan Ambayan Rp 14,8 miliar. Untuk proyek terakhir merupakan tindaklanjut atas bencana banjir bandang 2016 lalu.

Pada Januari 2018, kata Basaria, Zakaria mendatangi kantor Yamin untuk membicarakan pembangunan masjid. Kemudian pada sekitar Februari atau Maret di tahun yang sama, Zakaria menawarkan pekerjaan jembatan Ambayan. ”MZ (Zakaria) memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada perusahaan yang digunakan oleh MYK (Yamin, Red),” terang Basaria.

Baca Juga:  Divonis 3 Tahun, Idrus Pikir-Pikir

Atas perbuatan itu, KPK menjerat Zakaria dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yaman disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sampai saat ini, keduanya belum ditahan oleh KPK. (tyo/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bupati solok selatankorupsiKPK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Serba-Serbi Hasil Rekapitulasi Suara Pileg DPRD Bontang (1): Andi Faiz, Pendatang Baru Pemecah Rekor Suara

Next Post

Kaltim Kandidat Terkuat Ibu Kota

Related Posts

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang
Kriminal

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang

6 November 2025, 12:49
Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar

6 November 2025, 11:12
Rp13 Triliun Dana Korupsi CPO, Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah dan Bangun 600 Kampung Nelayan Modern
Nasional

Rp13 Triliun Dana Korupsi CPO, Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah dan Bangun 600 Kampung Nelayan Modern

21 Oktober 2025, 15:01
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah
Nasional

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

14 Oktober 2025, 08:30
Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Empat Tahun, Rugikan Negara Rp3,77 Miliar
Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Empat Tahun, Rugikan Negara Rp3,77 Miliar

11 Oktober 2025, 10:42
Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar
Kaltim

Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar

11 Oktober 2025, 08:00

Terpopuler

  • RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bontang Geram Data Kartu Kuning Tak Siap Saat Sidak, Disnaker Bakal Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Bontang Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja 2026 Bebas ‘Orang Dalam’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelajar SMPN 5 Bontang Ukir Prestasi, Borong Juara di Kejurnas Karate Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.