• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi Masjid dan Jembatan, Bupati Solok Selatan Resmi Tersangka

by M Zulfikar Akbar
8 Mei 2019, 16:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Gedung KPK. (jawapos)

Gedung KPK. (jawapos)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Satu lagi kepala daerah yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Muzni Zakaria. Politikus Partai Gerindra itu disangka menerima suap sebesar Rp 775 juta terkait dengan fee pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan.

Zakaria tidak sendiri. KPK juga menetapkan owner Group Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBB) M. Yamin Kahar sebagai tersangka pemberi suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zakaria diduga menerima suap pada rentang waktu April-Juni 2018 lalu. ”Diduga pemberian uang dari MYK (Yaman, Red) telah terealisasi,” ujarnya, kemarin (7/5).

KPK sejatinya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terkait perkara itu. Diantaranya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Bukan hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri (LN) untuk Zakaria dan Yaman kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 3 Mei lalu.

Baca Juga:  Kontraktor asal Bontang Diduga Terjaring OTT KPK

Basaria menerangkan, dalam perkara ini pemberian uang untuk Zakaria dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar Rp 460 juta diterima Zakaria sebagai fee proyek pembangunan jembatan Ambayan. Uang itu diberikan antara April-Juni 2018 lalu. Perinciannya, Rp 410 juta dalam bentuk uang, Rp 50 juta berbentuk barang.

”Pada bulan Juni 2018, MZ (Zakaria) meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta untuk THR pegawai (diserahkan pada Kasubag Protokol) serta Rp 60 juta untuk istri MZ (Suriati),” ungkapnya. Zakaria juga diduga menerima suap terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Total yang diberikan Rp 315 juta. Uang itu diberikan Yamin melalui bawahan Zakaria.

Baca Juga:  Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

Basaria menerangkan, Zakaria telah menyerahkan sebagian uang yang diduga suap kepada KPK. Totalnya Rp 440 juta. Duit itu menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini. ”Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kasus itu bermula pada saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan sejumlah proyek strategis untuk tahun anggaran 2018. Diantaranya, Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran Rp 55 miliar, dan jembatan Ambayan Rp 14,8 miliar. Untuk proyek terakhir merupakan tindaklanjut atas bencana banjir bandang 2016 lalu.

Pada Januari 2018, kata Basaria, Zakaria mendatangi kantor Yamin untuk membicarakan pembangunan masjid. Kemudian pada sekitar Februari atau Maret di tahun yang sama, Zakaria menawarkan pekerjaan jembatan Ambayan. ”MZ (Zakaria) memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada perusahaan yang digunakan oleh MYK (Yamin, Red),” terang Basaria.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa di DPRD Kaltim Ricuh, Pelemparan Dibalas Semprotan Air

Atas perbuatan itu, KPK menjerat Zakaria dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yaman disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sampai saat ini, keduanya belum ditahan oleh KPK. (tyo/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bupati solok selatankorupsiKPK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Serba-Serbi Hasil Rekapitulasi Suara Pileg DPRD Bontang (1): Andi Faiz, Pendatang Baru Pemecah Rekor Suara

Next Post

Kaltim Kandidat Terkuat Ibu Kota

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.