Hingga pekan ketiga Maret ini, Pertamina telah menyalurkan 47 ribu kiloliter, atau hampir seperempat dari jatah solar subsidi Kaltim tahun 2022, yang jumlahnya 205.382 kiloliter.
bontangpost.id – Pertamina mengultimatum SPBU yang menjual solar subsidi agar tidak main curang. Dengan menjual solar bersubsidi kepada pengetap atau tidak sesuai dengan tipe jenis kendaraannya. Sanksinya, mulai pengurangan pengiriman BBM ke SPBU tersebut hingga pemutusan hubungan usaha.
Dikonfirmasi Kaltim Post, Manager Commrel Area Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga August Susanto Satria mengatakan, tahun lalu, ada empat SPBU yang diberi sanksi atas pelanggaran penjualan jenis BBM tertentu. Lokasi SPBU itu ada di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Timur (Kutim).
Jenis pelanggaran yang dilakukan, sambung dia, petugas SPBU tidak melakukan prosedur pencatatan nomor kendaraan dan menjual solar bersubsidi ke konsumen yang sama secara berulang. Pertamina pun memberikan sanksi berupa pengurangan hingga penghentian sementara pasokan ke SPBU tersebut.
“Bila ada SPBU yang menyalurkan solar JBT (jenis BBM tertentu/bersubsidi) tidak sesuai ketentuan, maka SPBU bisa diberikan sanksi. Berupa pengurangan pengiriman BBM ke SPBU tersebut hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Satria.
Terkait solar subsidi yang dikeluhkan sopir di Balikpapan hingga terjadi demonstrasi tiga hari lalu, Satria mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga mencatat konsumsi solar secara month to month melebihi kuota bulanan.
“Saat ini penyaluran kami justru sudah over (melebihi) kuota 23 persen. Angka distribusi kami ini masih mengacu di posisi distribusi akhir tahun atau kuartal empat 2021,” katanya.
Hingga pekan ketiga Maret ini, Pertamina telah menyalurkan 47.000 kiloliter, atau hampir seperempat dari jatah solar subsidi 2022 untuk Kaltim, yang jumlahnya 205.382 kiloliter. Sedangkan Balikpapan di angka 27 ribu kiloliter. Jumlah solar tersebut telah dijatah sebanyak 80 kiloliter solar per hari di Balikpapan. Di Kota Minyak, solar dijual antara lain melalui SPBU Kilometer 9 dan Kilometer 15, Jalan Soekarno-Hatta.
“Kami berencana menambah satu tempat pengisian solar subsidi lagi di Km 13. Tujuannya untuk mengurai antrean di Km 15 atau di lokasi lainnya. Satu bulan lagi mungkin kami operasikan,” terangnya.
Terkait kuota yang diterima tiap daerah, Satria menyampaikan jika semuanya mengacu perhitungan BPH Migas. Adapun pihaknya hanya melakukan pendistribusian sesuai yang ditetapkan.
“Atas dasar apa hitungannya, semua dari mereka (BPH Migas). Tahun ini kuota solar turun juga perhitungan mereka. Pengendalian JBT solar juga wewenang mereka. Tentu mereka pasti melihat berapa konsumsi daerah tiap daerah apakah melebihi atau tidak. Langkah apa yang diambil dari BPH Migas, sebagai pengendali kebijakan JBT Solar,” katanya.
Namun, Satria menyampaikan, Pemkot Balikpapan telah mengirim surat ke BPH Migas, terkait permintaan penambahan kuota. “Jika permintaan tersebut terealisasi, tentu akan kami salurkan. Wewenang kuota semua di BPH Migas,” bebernya.
Selain Pemkot Balikpapan, usulan penambahan kuota solar bersubsidi kepada BPH Migas juga lebih dulu dilakukan Pemprov Kaltim. Hanya, kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, usulan itu belum ditindaklanjuti BPH Migas.
“Dengan belum adanya realisasi penambahan kuota tersebut, kita mendukung penerapan pembatasan atau penjatahan penjualan kepada masing-masing konsumen yang berhak,” katanya kemarin.
Penerapan pembatasan penjualan solar subsidi dilakukan melalui sistem kartu, sehingga pendistribusian solar subsidi lebih banyak dinikmati konsumen yang mendapatkan bagian.
Tiap kendaraan bermotor perseorangan roda empat, paling banyak mengisi 60 liter per hari. Lalu, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari. Serta kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, paling banyak mengisi 200 liter per hari.
“Apabila kebutuhan masing-masing konsumen melebihi jatah yang diberikan, maka kekurangannya dengan membeli BBM nonsubsidi,” terang Benny.
Mantan kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kutai Barat (Kubar) mengaku telah berkoordinasi dengan Pertamina. Dia pun menerima jawaban dari Pertamina. Bahwa sesuai Peraturan Presiden 191/2004 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah memberikan kewenangan bagi Pertamina untuk menyediakan dan menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar atau solar subsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pertamina menyalurkan solar subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh regulator, yakni BPH Migas. Selanjutnya Pertamina menyalurkan solar subsidi setiap hari sesuai kuota yang ditentukan. Pertamina juga membutuhkan dukungan dari pemerintah setempat dalam hal distribusi solar subsidi sesuai kuota dan aturan. “Itu adalah jawaban dari Pertamina MOR 6 Balikpapan. Dan pengaturan kuota (solar subsidi) itu kewenangan BPH migas,” tutup Benny. (riz/k16)







