BONTANGPOST.ID, Tanjung Selor – Salah seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanjung Selor berinisial SD diduga melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Aksi itu dilakukan dengan paksaan atau ancaman terhadap pada korban. Sehingga sejumlah korban tidak dapat menghindar pada saat kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, modus yang dilakukan oknum guru tersebut yaitu ingin mengajak curhat. Sehingga korban yang masih di bawah umur itu pun menyetujui tanpa tahu apa maksud di balik niat jahat oknum gurunya tersebut.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, S.Sos., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, kasus ini baru terungkap atau dilaporkan ke pihak kepolisian pada 17 September 2024. Waktu kejadian pada tahun 2021. “Diketahui, dari hasil penyelidikan didapati sejumlah fakta. Yaitu pada saat persetubuhan terjadi korban rerata duduk di bangku SD kelas 4 di Tanjung Selor,” kata Ipda Magdalena.
“Korban diajak oleh tersangka datang ke rumahnya yang berada di lingkungan sekolah. Seperti modus sebelumnya bahwa tersangka dengan alasan tersangka ingin curhat, pada saat persetubuhan terjadi korban dipaksa oleh tersangka,” bebernya.
Bahkan, lebih lanjut, untuk menutupi aksi bejatnya tersebut. Korban yang tak lain anak di bawah umur itu diberikan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
“Setelah aksi rudapaksa itu tersangka memberi uang Rp 600 ribu. Dan meminta korban agar tidak menceritakan tentang perbuatannya tersebut,” kata Ipda Magdalena.
Di kepolisian sendiri, tambahnya, terhadap perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan dan tersangka telah ditahan. “Dan saat ini status perkara tahap 1. Sementara ada 3 korban, tapi masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pasal yang bakal dipersangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpou No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dni/har)