BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang lagi-lagi mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.30 di wilayah Bontang Selatan.
Pria berinisial S (25) melakukan perbuatannya dengan modus iming-iming akan diberikan uang.
Perbuatan tercela tersangka terkuak usai korban mengeluh kepada ibunya lantaran merasa kesakitan saat hendak buang air kecil.
“Setelah ditanya akhirnya mengaku adanya perbuatan pencabulan itu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Adapun diketahui tersangka merupakan paman tiri korban yang masih berusia 8 tahun. Untuk melancarkan aksinya pria tersebut mengiming-imingi korban uang Rp3.000.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)