SANGATTA – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kutai Timur (Kutim) pada 20 Desember 2016 lalu boleh saja sudah selesai. Namun tidak halnya dengan permasalahan di dalamnya. Berdasarkan data dihimpun media ini, dari 77 desa di Kutim yang telah mengikuti Pilkades, terdapat tujuh desa yang mengajukan sengketa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kutim.
Yang paling terhangat yakni, sengketa Pilkades di Desa Tepian Langsat, Bengalon. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkades di daerah tersebut bisa dikatakan sangat buruk. Karena diduga banyak kecurangan. Mulai angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak pasti, hingga dugaan adanya manipulasi data pemilih.
Desa lainnya yang juga mengajukan gugatan yakni, Desa Sepaso Selatan di Bengalon, Desa Tanah Abang dan Desa Melan di Kecamatan Long Mesangat, Desa Tanjung Labu di Rantau Pulung, Desa Kaliorang, Desa Sangatta Selatan dan Desa Juq Aya di Kecamatan Telen.
Terkait itu, Kepala BPMD Kutim Saifudin dihubungi melalui telpon gengamnya, mengaku belum dapat memberikan komentar apapun. Sebab dirinya belum sepenuhnya menduduki kursi Kepala BPMD, dikarenakan belum melakukan serah terima jabatan dengan M Erlyan Noor selaku Kepala BPMD sebelumnya.
Serah diterima jabatan rencananya baru akan dilaksanakan, Kamis (12/1) besok. Setelah itupun dirinya harus membuka-buka dulu berkas terkait permasalahan tersebut. Menginggat, sebelumnya dirinya adalah Camat Teluk Pandan.
“Saya belum bisa memberikan komentar apapun terkait mas, kalau yang tau dan paha,, sepertinya adalah pak Erlyan Noor selaku Kepala BPMD Kutim sebelumnya. Kan tau sendiri, saya baru dilantik akhir pekan kemarin, jadi saya belum tau permasalahan Pilkadesnya,” katanya, Selasa (10/1) kemarin.
Sebelumnya, mantan Kepala BPMD Kutim yang kini menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kutim M Erlyan Noor menerangkan, bahwa memang ada berkas gugatan Pilkades yang diajukan tujuh desa. Berkas tersebut kini telah diproses oleh panitia Pilkades.
“Seperti halnya data serta keterangan dari para saksi, di kami sudah ada, dan lebih dari cukup. Tinggal panitia menyampaikan hasilnya ke pak Bupati untuk mendapatkan keputusannya,” katanya di Kantor BPMD Kutim, Senin (9/1) lalu.
Namun sebelum itu, katanya, panitia Pilkades tingkat Kabupaten bersama BPMD Kutim perlu melakukan verifikasi terhadap semua berkas guggatan yang telah diajukan. Selanjutnya, berkas akan diolah untuk dibahas secara bersama pada rapat pleno yang akan dipimpin Bupati Ismunandar.
“Nah, tim panitia dan BPMD punya acuan mulai dari UU, PP, Permen, Perda hingga Perbup. Semua masalah akan dikaji sesuai aturan itu. Dalam rapat pleno nantinya, semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan DPRD Kutim akan dilibatkan. Supaya masalahnya bisa diselesaikan secara transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Rusdy, yang juga sebelumnya adalah Kasubid Perangkat dan Administrasi BPMD Kutim. Kepada media ini, dirinya menilai, kebanyakan gugatan yang disampaikan para penggugat, lebih cenderung kepada persoalan pra pelaksanaan pencoblosan.
Misalnya, ada guggatan soal verifikasi DPT, undangan pemilih yang tidak tersebar dan maupun terkait adanya keberpihakan salah satu oknum pejabat terhadap salah satu calon. Kecuali adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Kades.
Kendati demikian, Rusdy justru mempertanyakan balik, jika memang masalah itu sudah dirasakan ganjil, lalu mengapa sejak awal tidak dipersoalkan. Melainkan baru dimunculkan kepermukaan setelah hasil Pilkades diumumkan. Sehingga gugatan yang diajukan dinilai tidak begitu substansi dengan persoalan.
“Tapi walaupun begitu, panitia dan BPMD melindungi hak para penggugat untuk mengajukan persoalan, tetapi esensinya, muatannya harus dinilai lagi. Jangan sampai hal sepele, tapi ditanggapi secara berlebihan, makanya panitia akan menyusun dulu data dan baru akan kita putuskan,” sebutnya.
Khusus untuk sengketa Pilkades di Desa Tepian Langsat, baik Erlyan dan Rusdy mengaku tim panitia Pilakdes dan BPMD telah beberapa kali bertemu pihak penggugat. Bahkan semua data gugatan yang diajukan pihak terkait telah ada di BMPD dan kini sedang diverifikasi.
“Kalau ngak salah, masih menunggu hasil verifikasi serta rapat pleno. Kalau memang nantinya ditemukan indikasi kecurangan, atau ada bukti permainan, seperti yang sudah disampaikan Bupati sebelumnya, maka Pilkades di desa tersebut akan ditunda pada Pilkades selanjutnya,” tandasnya. (drh)