• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

PMII Dukung Mantan Koruptor Nyaleg? 

by BontangPost
29 Agustus 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
AKSI DAMAI: Puluhan massa aksi yang tergabung dalam PMII Cabang Samarinda melakukan aksi damai di kantor KPU Kaltim, Selasa (28/8) kemarin.(ISTIMEWA)

AKSI DAMAI: Puluhan massa aksi yang tergabung dalam PMII Cabang Samarinda melakukan aksi damai di kantor KPU Kaltim, Selasa (28/8) kemarin.(ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Samarinda mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meninjau kembali syarat calon legislatif. Khususnya persyaratan yang tidak memperbolehkan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan terpidana pelecehan seksual terhadap anak.

Koordinator Lapangan (Korlap), Ajie Faisal menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami meminta KPU meninjau kembali aturan itu. Dalam upaya peninjauan nanti, KPU harus melibatkan para ahli hukum dan anggota DPR,” imbuhnya, Selasa (28/8) kemarin.

Kata Faisal, PKPU Nomor 20/2018 masih menuai kontroversi. Sebab terdapat akademisi dan praktisi hukum yang menganggap aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017. “PMII merasa perlu untuk mengkritisi peraturan tersebut. Supaya terwujud pemilu yang kondusif, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga:  Satu Partai Tidak Mendaftarkan Diri

Selain itu, PMII Cabang Samarinda juga meminta KPU Kaltim untuk melakukan sosialisasi yang masif. Agar partisipasi pemilih dalam pemilu 2019 mengalami peningkatkan dibanding Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.

“Karena golput di pilgub 2018 sebanyak 41,8 persen. Artinya ada sekitar 256 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Angka ini tergolong cukup tinggi. Ini yang harus ditelusuri dan dievaluasi di internal penyelenggara pemilu,” sarannya.

Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi dari KPU RI. Sehingga peninjauan aturan hanya dapat dilakukan KPU Pusat. Namun demikian, dia menekankan, PKPU Nomor 20/2018 telah disetujui oleh partai politik. Bahkan pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 telah menandatangani pakta integratis.

Baca Juga:  RTRW Kota Tepian Ditinjau Ulang

“Jadi secara otomatis, apabila ada calon yang terbukti sebagai mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak, partai yang akan langsung menghapusnya,” jelas dia.

Ida mengurai, pada dasarnya PKPU Nomor 20/2018 tidak bertentangan Undang-Undang Nomor 7/2017. Di sisi lain, aturan tersebut memiliki manfaat untuk mencegah anggota mantaan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak kembali menjadi wakil rakyat.

“Sebagai penyelenggara, sebenarnya kami tidak memiliki hak untuk mengomentari aturan itu. Tetapi sebagai anggota masyarakat, kami tidak ingin kejadian buruk terhadap bangsa ini terulang kembali.  Karena itu, calon legislatif harus diisi oleh orang-orang bersih,” tuturnya.

Meski begitu, Ida menghargai masukan dari PMII Cabang Samarinda. Sebab aspirasi tersebut dapat dijadikan bahan untuk dipertimbangkan KPU RI. “Supaya aturan itu diperjelas di undang-undang. Agar ke depan tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Truk dan Kontainer Parkir Dikeluhkan 

Sementara itu, soal partisipasi pemilih di pemilu 2019, pihaknya yakin akan mengalami peningkatan yang siginifikan. Pasalnya, pemilu tahun depan dilaksanakan secara serentak. Sebab seluruh lapisan masyarakat ikut meramaikan pesta demokrasi tersebut.

Di sisi lain, seluruh penyelenggara pemilu terus melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap wilayah yang menyumbang golput pada setiap pemilu. Sehingga, di pemilu 2019 dapat ditingkatkan sosialisasi dan penyadaran pentingnya partisipasi pemilih.

“Kami optimistis partisipasi pemilih lebih dari 70 persen. Tetapi usaha itu tidak hanya bisa dilakukan KPU. Semua lapisan masyarakat harus ikut membantu sosialisasi. PMII juga harus aktif membantu KPU. Agar tingkat golput terus menurun,” ajaknya. (*/um)

Tags: dukunganKoruptor NyalegMetro SamarindaPileg 2019PMII
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Alat Penyedot Debu Jadi Temuan BPK 

Next Post

Pemkot Dianggap Bermain Anggaran 

Related Posts

Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Bontang

Anggota Dewan Terpilih Dilantik 15 Agustus

9 Agustus 2019, 18:08
Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota
Bontang

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota

5 Agustus 2019, 16:00
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Nasional

Caleg Baru Belum Ditetapkan, Gedung Dewan Bisa Kosong

26 Juli 2019, 14:00
Tidak Bawa KTP-El, Terancam Tak Bisa Nyoblos 
Nasional

Hasil Hitung Cepat PIleg 2019: PDIP Berjaya, Partai Baru Terancam

18 April 2019, 11:00
Pesan Pendeta untuk Para Caleg: Dilarang Bermanuver Politik di Gereja!
Bontang

Pesan Pendeta untuk Para Caleg: Dilarang Bermanuver Politik di Gereja!

24 Februari 2019, 13:00
Dorong Kampanye Anticaleg Eks Koruptor , KPU Umumkan Lagi Caleg Berkasus Korupsi
Nasional

Dorong Kampanye Anticaleg Eks Koruptor , KPU Umumkan Lagi Caleg Berkasus Korupsi

20 Februari 2019, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.