Pindah Kabupaten, Tunggu SK Mutasi Keluar
SANGATTA – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang terlanjur memiliki Surat Keputusan (SK), baik di Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk sementara waktu terpaksa tidak menerima tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Pasalnya, hal tersebut sesuai arasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu statusnya secara otomatis tercatat sebagai pegawai provinsi.
“Kami sudah ke KASN, jadi untuk sementara yang sudah terlanjur dilantik tidak menerima tunjangan. Itu sesuai dengan arahan KASN,” kata Bupati Kutim Ismunandar, Selasa (14/2).
Disinggung berapa jumlahnya, Bupati mengaku tidak banyak. Namun yang jelas semua permasalahan terkait SK ganda tersebut telah diselesaikan dengan pihak provinsi.
“Nanti, mereka (PNS yang milik SK ganda, Red.) akan kami tarik kembali ke kabupaten. Artinya yang kita minta lah, mana yang mau ke kabupaten,” sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kutim Zainuddin Aspan menambahkan, jumlah PNS yang telah memiliki SK ganda tersebut sebanyak 16 orang. Statusnya pun secara resmi sudah ditarik sebagai pegawai provinsi, meskipun juga dilantik di kabupaten. Mengingat, sesuai aturan kepegawaian keluarnya SK dari tingkat provinsi, maka SK yang dikeluarkan dari kabupaten dianggap gugur.
“Jadi gugur dengan sendirinya (SK pegawai yang dikeluarkan kabupaten, Red.),” ucap Zainuddin Aspan, Rabu (15/2) kemarin dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara, lanjut Zainuddin, PNS yang ingin tetap mengabdi di kabupaten, maka harus mengajukan surat tertulis pengalihan ke kabupaten. Namun, sebelum proses pengalihan keluar, wajib bekerja di provinsi dulu. Karena statusnya yang tercatat sebagai pegawai provinsi, sampai terbit SK mutasi ke kabupaten.
“Adapun posisi jabatannya di kabupaten yang ditinggalkan, kalau harus diganti kembali yang harus dilantik ulang. Yang jelas, tunjangannya saja yang gugur. Karena statusnya pegawai provinsi,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, sudah bersurat untuk menindaklanjuti pengalihan pegawai yang terlanjur diangkat ke provinsi. Namun dari hasil koordinasi, masih akan dirapatkan di provinsi.
“Sebenarnya mereka (PNS SK Ganda, Red.) ingin dialihkan ke kabupaten. Namun, prosedurnya harus dilewati dulu. Jadi hadir dan absen di sana (provinsi Red.), sampai SK mutasi keluar,” tutup Zainuddin.
Untuk diketahui, beberapa pejabat struktural esselon yang memiliki SK ganda tersebut, sebagian besar adalah yang kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diambil alih provinsi karena UU 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Seperti, pada Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan yang selama ini membidangi pendidikan menengah atas, dan Bidang Pengawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post