BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus asusila di bawah umur.
Polisi mengungkap kasus tindak pidana asusila di sebuah penginapan di wilayah Bontang Utara. Kejadian bermula pada 25 Juni 2025 lalu pukul 14.00. Tersangka Subangkit (20) awalnya mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk membuka kamar di penginapan tersebut.
“Tersangka menjanjikan uang Rp200.0000 agar korban mau melayani dia. Tersangka dan korban ini tidak saling kenal,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Mereka bertemu di rumah rekan korban. “Korban ada masalah dan kabur ke rumah temannya, akhirnya bertemu sama tersangka,” katanya.
Adapun perbuatannya itu tersangka lakukan sebanyak dua kali. Yang pertama dengan iming-iming uang, dan yang kedua berlandaskan ancaman menggunakan senjata tajam pisau.
Perbuatannya yang kedua dilakukan di Samarinda. Tersangka juga memaksa korban meminum campuran obat batuk dan minuman penambah energi hingga mengalami pusing.
“Kami amankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, sepeda motor, serta ponsel,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (*)