BONTANGPOST.ID, Bontang – Dugaan pencemaran limbah di perairan Bontang tercium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka berjanji bakal menindaklanjuti kejadian tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah klaim PT Energi Unggul Persada (EUP) yang memiliki izin untuk membuang hasil pengelolaan limbah ke laut. “Pada prinsipnya tidak boleh membuang limbah di lautan Bontang,” kataMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Senin (24/3/2025) sore.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, pun turut berkomentar. Dia menyebut akan memeriksa klaim tersebut. “Saya sudah tugaskan Kapusdalreg (Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion) Kalimantan segera cek lapangan,” sambungnya.
Diketahui, Kapusdalreg bertugas mengawasi kebijakan lingkungan berdasarkan ekoregion. Mereka mengkaji isu lingkungan, memberi rekomendasi kebijakan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Intinya Kementerian LH segera turunkan tim pendahuluan ke lapangan,” ujar Hanif.

PENGAKUAN EUP
PT Energi Unggul Persada (EUP) mengakui membuang limbah cair hasil produksinya ke laut. Mereka memastikan bahwa pembuangan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan.
Humas PT EUP Jayadi, menjelaskan bahwa limbah yang dibuang ke laut merupakan hasil dari proses Wastewater Treatment Plant (WWTP). Limbah yang diolah di WWTP adalah limbah cair dari proses pemurnian sawit menjadi minyak goreng dan biodiesel. Ia menegaskan bahwa perusahaan secara rutin melakukan uji laboratorium terhadap limbah tersebut setiap tiga bulan sekali untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Kalau berbau pasti berbau, tapi tetap dalam ambang batas yang diperbolehkan,” ujar Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Jayadi juga mengklaim bahwa PT EUP selalu transparan dalam menyampaikan informasi terkait pembuangan limbah kepada nelayan setempat. Menurutnya, setiap pertemuan dengan nelayan, pihak perusahaan selalu menjelaskan proses dan dampak pembuangan limbah tersebut.
Di sisi lain, dia juga menyangsikan ikan-ikan yang mati karena limbah. Terlebih, dari video yang ada ikan tersebut berukuran kecil. Sementara, kata dia, ikan di sekitar outline limbah berukaran besar. “Ini menimbulkan asumsi, bisa jadi ikan-ikan kecil yang mati itu berasal dari luar dan terbawa arus ke area sekitar,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, nelayan di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara mengeluhkan dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan ikan-ikan mati di iperairan sekitar Bontang Lestari.
Dikatakan salah satu nelayan, limbah tersebut diduga kuat berasal dari pabrik minyak sawit atau CPO yang dikelola PT Energi Unggul Persada (EUP).
Dugaan itu berdasarkan penelusuran para nelayan. Di mana pusat pencemaran berada di sekitar pabrik CPO. “Tapi areal yang terdampak sangat luas. Kami di Santan Ilir terimbas. Ikan mati sampai melewati konveyor batu bara,” kata nelayan.
Kematian ikan ini bukan kali pertama terjadi. Mereka sudah lama mengetahui adanya dugaan pencemaran limbah. “Tapi kami bingung mau lapor ke mana,” ujarnya.
Nelayan pun telah mengambil sampel air sebagai perbandingan. Mereka juga mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kukar. (*)