BONTANG – Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih menyisakan masalah ternyata tidak melibatkan kelurahan dalam penyeleksian penerima bantuan. “Kelurahan yang kena batunya. Padahal tidak dilibatkan. Jikalau konteksnya seperti itu, silahkan jual dan bikin pos pengaduan sendiri,” ungkap Lurah Berbas Tengah, Usman HM, kemarin (22/7).
Ia berasumsi bahwa terjadi permainan di dalam pemasukkan data penerima bantuan. Mengingat bahwa data tersebut tidak bisa mengalami pergantian. “Undang-undang saja bisa berubah, tetapi ini tidak bisa ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan,” keluhnya.
PKH merupakan program yang diakomodir oleh PT Sucofindo melalui proses lelang. Akan tetapi, dalam praktik di lapangan manajemen pusat perusahaan tersebut yang menjalankannya, bukan manajemen perusahaan yang berada di kota Bontang.
Berbas Tengah sendiri mendapat jatah 775 penerima PKH. Jumlah tersebut sangat mencolok perbedaannya apabila disandingkan dengan program pemerintah lainnya dengan wujud beras juga yakni Beras Sejahtera (Rastra). Jumlah penerima Rastra bagi Kelurahan Berbas Tengah ialah 733 orang.
“Namun, ada sekitar seratusan yang dicoret dari Rastra sehingga tidak masuk PKH. Artinya itu orang baru, bisa saja karena kedekatan dengan seseorang,” sambungnya.
Lurah Berbas Tengah tersebut memastikan bahwa data Rastra tidak ada masalah. Hal tersebut terjadi karena tim kelurahan ikut memastikan proses penyeleksiannya.
Faktor yang diantisipasi dengan adanya perbedaan data tersebut ialah kecemburuan sosial, dikarenakan orang akan melihat dan menilai langsung orang yang mendapatkan bantuan PKH tersebut. Terlebih, ke depan PKH akan mendapat keistimewaan melalui e-warung.
“Setiap penerima PKH akan mempunyai semacam kartu kredit yang di top-up tiap bulannya sehingga dapat dibelanjakan di e-warung,” katanya.
Sikap tegas akan diterapkan oleh Kelurahan Berbas Tengah jika beberapa program sosial ini berjalan, salah satunya yakni pengawasan. Pengawasan yang dimaksud ialah pengambilan sikap tegas jika ditemukan penyalahgunaan bantuan.
“Saya akan tahan yang menjual beras baik PKH maupun Rastra. Selain itu, bagi saya PKH terlalu istimewa mohon ditinjau ulang,” pintanya.
Beberapa waktu yang lalu (19/7) Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat terkait data masyarakat kurang mampu. Dalam rapat tersebut juga menyentil perihal PKH dan Rastra.
Rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Setyoko Waluyo yang menghasilkan beberapa keputusan. Pertama, memberikan kewenangan lebis besar kepada kelurahan terkait bantuan sosial mulai tahun 2018.
Kedua, membuka kembali pendaftaran bagi masyarakat kurang mampu sehubungan pemutakhiran data sampai Oktober 2018, serta menyarankan kepada Pemkot untuk menganggarkan di APBD-P 2017 terkait selisih penerima bantuan yang tidak terakomodir.
“Sebanyak 332 orang yang tidak terakomodir mohong dimasukkan dalam APBD-P 2017,” singkatnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post