BONTANG – Standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang telah ditetapkan sebesar Rp 3.182.706. Sesuai keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019 tentang Penetapan UMK Balikpapan, Bontang, Kutim, Paser, dan Kabupaten Berau.
Sebab itu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memperingatkan para pengusaha, wajib membayar upah para karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota dan telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur.
“Penetapan UMK Bontang dilakukan pada 18 November 2019 lalu, namun mulai berlaku per 1 Januari 2020,” ungkap Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah.
Jika para pengusaha tidak menjalankan tanggung jawabnya, ada sanksi yang bakal menjeratnya. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan terancam pidana maksimal 4 tahun dengan denda bisa mencapai Rp 400 juta.
“Jadi semua pengusaha yang mempunyai pekerja harus membayar sesuai UMK,” tegasnya
Mekanismenya, ketika ada pekerja yang yang tidak dibayar sesuai UMK, dapat melaporkan ke Disnaker. Pihaknya akan melakukan mediasi, jika buntu baru disampaikan ke pengawas untuk melakukan pemeriksaan hingga penyidikan.
“Rata-rata perusahaan di Bontang yang tidak sanggup membayar UMK sudah melakukan kesepakatan dengan karyawannya,” ujarnya.
Menurut data dari Disnaker, sesuai perusahaan yang telah melaporkan ke pihaknyam terdapat 419 perusahaan di Kota Taman. Didominasi dari sektor jasa mencapai 60 persen.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” katanya.(zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post