• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Korupsi PT BME, Pengacara Terdakwa Bingung dengan Perhitungan Kerugian Negara

by Redaksi Bontang Post
26 Juli 2022, 13:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi mengaku bingung. Terhadap perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Penasehat hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan ia mendapat dua nominal selama ini. Berupa Rp 230.824.035 dan Rp 474 juta.

“Selama ini kami bingung karena ini tidak selalu jelas dalam persidangan,” kata Bahrodin.

Diketahui angka Rp 230 juta itu terambil dari pembiayaan perusahaan yang melebihi atau tidak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) 2017. Rinciannya Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000. Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PT BME, Hakim Banding Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Sementara sebelumnya muncul angka Rp 474 juta berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Bontang. “Yang Rp 474 itu kami selalu tanyakan tetapi selalu tidak terungkap di persidangan. Bahkan terdakwa tidak pernah dikorfimasi terkait audit inspektorat,” ucapnya.

Oleh karena itu penasehat hukum meminta kliennya dibebaskan dari segala macam dakwaan. Karena ia mengklaim kasus ini merupakan salah tafsir dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar 1 Agustus mendatang.

Sebelumnya diberitakan ia memandang namanya RKAP itu dianggap masih bersifat rencana. Jadi wajar jika ada kelebihan atau pos yang tidak masuk. Apalagi di tahun tersebut ada kerugian perusahaan. Mengingat salat satu unit mesin yang dimiliki rusak.

Baca Juga:  Perkara Korupsi PT BME, Penasihat Hukum Masih Susun Memori Banding

Sementara unit baru bisnis membutuhkan tambahan sumber daya manusia sejumlah 11 orang. Sehingga ia membenarkan jumlah pendapatan tidak menanjak namun beban pembiayaan melonjak. Termasuk dengan belanja konsumtif dan uang lembur karyawan.

“Memang benar ada besaran yang melebihi dari RKAP. Ada unit baru yang tidak ada di RKAP tetapi dilaksanakan. Karena ada unit bisnis baru saat itu,” tutur dia.

Namun di pertengahan 2018 pembiayaan itu telah disetujui melalui RUPS. Pada momentum tersebut dirangkai dengan menyangkut evaluasi kinerja dan laporan keuangan tahun sebelumnya. Bahrodin menjelaskan pandangan JPU terlalu sempit. Karena pembelajaan di luar RKAP langsung diadopsi perbutaan melawan hukum pidana. Padahal RKAP itu masih sebatas rencana. Dengan pendirian perusahaan itu yakni berorientasi bisnis. Maka direktur punya kewenangan untuk peoperasionalan seluas-luasnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Perumahan ASN di Kutim Segera Bergulir di Meja Hijau

“Beda cerita kalau mark up atau pengadaan fiktif itu memang masuk pidana. Tetapi ini hanya sebatas tidak sesuai RKAP. Kalaupun di RUPS tidak diterima maka direktur wajib mengembalikan penggunaan uang. Tetapi ini disetujui,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BMEkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mafia Tanah IKN Diusut, Kejati Kaltim Terima 12 Laporan Kongkalikong Lahan

Next Post

Warga Pesisir Selangan Terima Layanan Kesehatan Gratis

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.