• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Kirim Surat ke MK, Anulir Keputusan Basri Rase terkait Tapal Batas Kampung Sidrap

by Redaksi Bontang Post
30 April 2025, 12:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kampung Sidrap.

Kampung Sidrap.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memaksimalkan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait kepastian kelanjutan pengujian UU 47/1999. Pasalnya dalam sidang ke-IX, Senin (28/4/2025), MK memberikan tenggat waktu paling lambat Selasa (29/4/2025) untuk surat keputusan dari Pemkot Bontang.

Pemkot pun telah bersurat. Isi dalam surat tersebut yakni pembatalan pencabutan pengujian. Surat ini juga menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Konstitusi hari Senin tanggal 28 April 2025 dan tanpa bermaksud mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri 100.4.11/3538/SJ.

Hal, perintah pencabutan pengujian UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tanggal 30 Juli 2024. Serta atas dasar Keputusan Bersama antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dengan pimpinan DPRD Kota Bontang

Baca Juga:  Revisi Permendagri Soal Tapal Batas Dikirim ke Kemendagri, Bontang Siapkan Ancang-ancang

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan, Surat Wali Kota Bontang Nomor 100.3.10/3295/HUK/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Perihal Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dengan ini dibatalkan dengan pertimbangan untuk kemaslahatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat. “Jadi kami anulir keputusan yang dilakukan kepala daerah sebelumnya (Basri Rase),” ucapnya.

Menurutnya, aspirasi yang kuat dari masyarakat Kampung Sidrap, yang memiliki keinginan untuk bergabung secara administratif dengan wilayah Kota Bontang didasari oleh berbagai pertimbangan. Termasuk kedekatan sosio-kultural, aksesibilitas layanan publik, serta potensi sinergi pembangunan yang lebih optimal.

Selain itu, sejak awal proses persidangan, upaya penyelesaian permasalahan batas melalui mediasi yang dijanjikan oleh Gubernur Kaltim tidak pernah direalisasikan sampai dengan saat ini. Akibatnya, permasalahan tapal batas sudah berlarut-larut dan mengalami kebuntuan.

Baca Juga:  Wawali Bontang Protes Kabiro Otda Setpro Kaltim Tak Netral Pandu Diskusi Tapal Batas Kampung Sidrap

“Tidak ada ujungnya penyelesaiannya, sedangkan kondisi secara sosiologis di tengah masyarakat sangat mengganggu dari sisi pelayanan publik dan kesulitan pengalokasian anggaran,” tutur dia.

Pemkot Bontang berharap hadirnya pemerintah pusat melalui Kemendagri serta  Pemprov Kaltim untuk memfasilitasi permasalahan tapal batas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemkot Bontang dalam satu forum persidangan ini. Tujuannya supaya mendapatkan titik terang penyelesaian tapal batas Kampung Sidrap. (kp)

Tags: kampung sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara

Next Post

Tersangka Kekerasan Anak di Muara Badak Tak Ditahan, Psikolog; Kasihan Korban

Related Posts

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.