BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Tepian. Korbannya seorang bocah perempuan berusia enam tahun. Ironisnya, pelaku adalah tetangga korban sendiri, remaja yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban mainan. Kasus terungkap setelah ayah korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam melalui Kanit Reskrim Iptu Rizky Tovas menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (6/10/2025) sore. Saat itu, korban tengah bermain di sekitar kontrakan pelaku di kawasan Sungai Pinang.
“Pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya dengan alasan ada banyak mainan di dalam,” terang Rizky Tovas, Rabu (8/10/2025).
Korban yang tak menaruh curiga mengikuti ajakan pelaku. Di dalam kamar, MK kemudian memaksa korban melakukan hal tak senonoh. Usai melancarkan aksinya, pelaku memakaikan kembali pakaian korban dan memintanya segera keluar.
Korban lalu mengadu kepada ayahnya yang curiga, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Berkat laporan cepat, MK berhasil diamankan di rumahnya pada malam hari sekitar pukul 19.00. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum sebagai penguat penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tindakan pencabulan ini terbukti dilakukan oleh MK terhadap korban,” tegas Rizky Tovas.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum melibatkan instansi terkait. Saat ini pelaku telah diamankan dan kasusnya dalam penanganan,” pungkasnya. (prokal)