• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

WOW!!! Jika Raperda Terkait PP Nomor 18 Tahun 2017 Disahkan, Gaji Anggota DPRD Bakal Naik

by BontangPost
12 Juli 2017, 12:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
TERIMA : Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menerima nota penjelasan Raperda inisiatif dari DPRD terkait PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengatur kesejahteraan anggota DPRD.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

TERIMA : Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menerima nota penjelasan Raperda inisiatif dari DPRD terkait PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengatur kesejahteraan anggota DPRD.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Salah satu agenda Sidang Paripurna ke-19 pada masa sidang II DPRD ialah penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jika perda tersebut disahkan, maka kesejahteraan anggota DPRD akan meningkat.

“Selama ini kesejahteraan anggota DPRD tidak berbanding lurus dengan dengan kinerjanya, hadirnya PP ini merupakan angin segar bagi anggota DPRD,” ungkap Ketua DPRD Nursalam.

Perubahan terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang dan jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan DPRD.

Baca Juga:  DPRD Minta Percepat Proses Pemekaran

Pertama, penghasilan mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain. Ketujuh item tersebut pajaknya dibebankan ke dalam APBD. Sedangkan penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada pimpinan dan anggota DPRD ialah tunjangan reses dan tunjangan komunikasi intensif.

Item tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut. Selain keempat tunjangan kesejahteraan tersebut, Pimpinan DPRD berhak memperoleh rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta belanja rumah tangga. Disisi lain, anggota DPRD akan disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi.

Baca Juga:  Portal E-Lapor Diretas 

Berkaitan dengan jaminan kesehatan, diberikan dalam bentuk iuran yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian, berkenaan dengan besarannya disesuaikan dengan masa baktinya.

Sektor belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk menunjang kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD tersebut mencakup program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, serta belanja secretariat fraksi.

Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD diberhentikan, sementara oleh pejabat yang berwenang maka akan mendapat hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

Baca Juga:  Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

“Mengenai besaran nilai kenaikan tunjangan kesejahteraan, saya tidak tahu karena itu bergantung atas kebijakan Wali Kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” tambahnya.

Perkiraan PP nomor 18 tahun 2017 ini dapat dirasakan oleh Anggota DPRD, Nursalam mengatakan sekitar Agustus mendatang. Diakuinya, besaran tunjangan yang diterimanya saat ini sekitar 12 juta perbulan. Dengan disahkannya PP nomor 18 tahun 2017 oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 31 Mei lalu, maka PP nomor 24 tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi. (*/ak)

Tags: dprdgajiraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Delapan Personil Polres Dianugerahi Penghargaan 

Next Post

Suara Jaang Stabil 

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Gaji Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen
Nasional

Gaji Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen

3 Januari 2023, 12:00
Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Enam Jam Rapat, AKD DPRD Bontang Terbentuk
DPRD Bontang

Pembahasan Raperda Tertunda, Rapat Online Dinilai Tak Efektif

29 April 2020, 13:56
Pelantikan Pimpinan DPRD Molor, Etha Ajak Anggota Dewan Menghargai Waktu
DPRD Bontang

Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

24 Februari 2020, 18:30
DKP Bakal Bangun TPI di Sangkulirang 
Bontang

Godok Raperda Tata Kelola Perikanan dan Pendaratan Ikan, Syamsu: Diharapkan Bisa Jadi Solusi

10 April 2019, 16:44

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.