• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dinilai Palsukan Dokumen, Sokhip Terancam Didepak dari Dewan

by BontangPost
23 Mei 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dahri Yasin, Baharuddin Demmu(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Dahri Yasin, Baharuddin Demmu(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Jalan panjang sidang dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Sokhip, akhirnya menemukan titik terang. Selasa (22/5) kemarin, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu secara sah dan meyakinkan telah menggunakan surat keterangan ijazah palsu untuk memuluskan langkahnya melenggang ke gedung Karang Paci.

Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan, keputusan tersebut diambil dalam sidang tertutup. BK mengambil keputusan atas dasar bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari pelapor dan terlapor. Selain itu, BK juga telah mengumpulkan bukti dari kepolisian, SMK Ahmad Yani Bangil, dan sejumlah lembaga di Pasuruan, Jawa Timur.

“Alat buktinya putusan pengadilan yang inkrah bahwa itu terbukti ijazah palsu. Sehingga BK merekomendasikan pada partainya untuk dilakukan pemberhentian atau penggantian. Nanti akan dibawa ke paripurna untuk diumumkan,” katanya kepada awak media.

Baca Juga:  PT Samator Diampuni dengan Syarat  

Kata dia, sebelum diumumkan di paripurna, keputusan tersebut akan terlebih dulu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). “Nanti di Banmus akan dibahas bagaimana proses selanjutnya,” sebut dia.

Anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, pada dasarnya Sokhip tidak menggunakan ijazah palsu. Namun yang dinilai palsu dalam temuan tersebut yakni surat keterangan pengganti ijazah.

“Dari sekolah juga bukan atas nama Pak Sokhip. Tetapi nama Pak Irfan. Sedangkan di sekolah nasional itu, Irfan tidak lulus. Kalau tidak lulus, dia nggak punya nomor STTB (Surat Tanda Tamat Belajar, Red.). Itu juga salah satu yang menguatkan bahwa surat keterangan itu palsu,” ucapnya.

Lebih dari itu, pembuat surat keterangan yang digunakan Sokhip sudah divonis bersalah selama delapan bulan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Karenanya, keputusan BK tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti yang sudah teruji kebenarannya.

Baca Juga:  Berbau Mistis, Sudah 3 Korban Melayang, Komisi I, Usulkan Tutup Kolam Renang Equator

“Memang semua unsur memenuhi syarat bahwa dia menggunakan surat keterangan palsu. Itu sudah kami buktikan dari kepolisian, sekolah, dan pengadilan,” terangnya.

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, Jeriko Noldi mengapresiasi keputusan yang diambil BK DPRD Kaltim. Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah yang tepat. Mengingat sejak awal pihaknya yakin bahwa politisi Gerindra tersebut telah menggunakan ijazah palsu.

“Artinya laporkan kami ke BK itu terbukti benar. Tidak mengada-ada. Tinggal kami tunggu saja bagaimana proses selanjutnya. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja BK. Karena setiap warga negara berhak melaporkan anggota dewan dan BK punya tanggung jawab untuk menindaklanjuti itu,” katanya.

Kuasa hukum Sokhip, Roy Yuniarso menghargai keputusan yang diambil BK. Namun tidak berarti membenarkan keputusan tersebut. Karena dia yakin, Sokhip tidak pernah memalsukan ijazah.

Baca Juga:  DPRD Bahas Raperda Penyandang Disabilitas, Sanksi Jadi Perdebatan

“Klien kami merasa tidak pernah memalsukan ijazah. Terkait di BK, kami akan mengambil langkah-langkah. Soal langkah apa yang akan diambil, saya koordinasi dulu dengan tim lawyer. Karena tim kami ada beberapa orang,” jelas Roy.

Terlebih, hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat putusan beserta bukti-bukti yang dijadikan dasar pengambilan keputusan yang dilakukan BK DPRD. Atas dasar itu, pihaknya akan terlebih dulu menunggu surat putusan dari BK.

“Setelah itu baru kami ambil langkah hukum. Karena sejauh ini kami belum tahu, seperti apa dasar dan bukti yang dijadikan BK untuk memutuskan kasus ini. Kami baru dapat informasi dari media saja,” tutupnya. (*/um)

Tags: dprdIjazah PalsuSokhip
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Klaim Tak Langgar Etika 

Next Post

Menghasut dengan Video Lawas

Related Posts

Kasus Ijazah Palsu Ketua DPRD Bontang; Polisi Tidak Menemukan Unsur Pidana, Penyelidikan Dihentikan
Kriminal

Kasus Ijazah Palsu Ketua DPRD Bontang; Polisi Tidak Menemukan Unsur Pidana, Penyelidikan Dihentikan

2 Juni 2025, 10:58
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10
Pemkot Disebut Minim Koordinasi
Bontang

Pemkot Disebut Minim Koordinasi

20 Desember 2018, 17:55

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.