bontangpost.id – Pengadaan kendaraan mobil dinas pada APBD Perubahan ini semakin masif. Terbaru dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah menganggarkan untuk nomenklatur tersebut. Berupa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP).
Berdasarkan data yang tertuang dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) masing-masing diplot anggaran sejumlah Rp 450 juta. Spesifikasinya kapasitas mesin/silinder 1998 cc, kapasitas tangki bahan bakar 55 L, jenis bahan bakar Gasoline, serta transmisi automatic. Informasi ini diunggah pada akhir Oktober dan November.
Sementara Kepala Disdukcapil Budiman membenarkan adanya pengadaan ini. Menurutnya mobdin lama telah berumur tua. Sebab dibeli pada 2015 silam. Kondisinya masih bisa dipakai. Tetapi hanya bisa dengan kecepatan 40 kilometer per jam.
“Mobdin lama itu diadakan pada zaman sebelum kepala dinasnya almarhum Yulianti Nur,” kata Budiman.
Ia menerangkan semakin tua kendaraan maka ada nilai penyusutan. Sehingga pengadaan ini dipandang sesuai kebutuhan. Jenis mobil yang akan dibeli ialah Innova matic. Sesuai dengan ketentuan kendaraan untuk pejabat esselon dua. Adapun Kaltim Post berupaya menghubungi Kepala Diskop-UKMP. Tetapi beliau sedang mengikuti kegiatan sehingga komunikasi tidak tersambung.
Bahkan Diskop-UKMP ada dua nomenklatur berbeda. Satunya merupakan mobil operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 329 juta. Spesifikasinya ialah kapasitas mesin/silinder 1.498 cc, kapasitas tangki bahan bakar 42 Liter 4 silinder, serta bahan bakar Gasoline.
Sebelumnya dua OPD lain mengambil kebijakan serupa. Meliputi Bapelitbang dan Dinas Kesehatan. Kendaraan untuk Kepala Bapelitbang mencapai Rp 476 juta. Spesifikasinya kapasitas mesin/silinder 1998 cc, kapasitas tangki bahan bakar 55 liter, jenis bahan bakar Gasoline, serta kapasitas penumpang 7 orang. Adapun Diskes pagu anggarannya serupa dengan Bapelitbang.
Tak hanya itu armada baru juga menyasar kepala daerah. Pengadaan mobdin bagi kepala dan wakil kepala daerah nominalnya mencapai Rp 2,7 miliar. Kabag Umum Setkot Bontang Dedi membenarkan mengenai rencana itu. Menurut dia, kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika dilantik, seyogianya pemkot menyediakan kendaraan dinas.
Namun, pada tahun pertama menjabat, anggaran itu tidak terplotkan. Sebab itu pada APBD Perubahan ini baru direalisasikan. “Setiap kepala daerah dan wakil itu berhak atas kendaraan dinas,” kata Dedi.
Adapun kendaraan dinas lama, mantan kepala daerah dan wakilnya berhak mendapatkan. Mekanismenya ialah penjualan tanpa proses lelang. Ketentuan ini diatur di Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diturunkan dalam Perda 2/2020.
Mantan kepala daerah sebelumnya telah berkeinginan membeli barang tersebut. Jika itu dibeli saat itu, kepala daerah tidak ada kendaraan. Pun demikian dengan wakil kepala daerah. Ia juga membantah proses ini skemanya hibah. Sebab, mekanisme itu tidak dibenarkan secara regulasi. Nantinya hasil penjualan akan masuk kas daerah. Selain itu juga ada pengadaan mobil operasional bagi kepala daerah. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post