• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ Belum Ditahan

by Redaksi Bontang Post
1 September 2020, 15:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ (Aneka Usaha dan Jasa) dalam pemeriksaan penyidik penutut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Total lima tersangka telah ditetapkan pasca vonis yang mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono. Meski demikian, modus operandi kelimanya berbeda.

Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan seluruh tersangka baru belum dilakukan penahanan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Sementara belum (dilakukan penahanan), hal tersebut tentunya dapat saja dilakukan oleh jaksa penyidik dengan memperhatikan serta mempertimbangkan baik syarat obyektif maupun subyektif,” kata Yudo.

Pertimbangannya adalah ancaman pidana lebih dari lebih dari 5 tahun. Selain itu, potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan tindak pidana. Namun demikian, kelimanya telah diajukan pencekalan.

Permohonan cekal sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi yang kemudian secara berjenjang sampai dengan Kejaksaan Agung selanjutnya telah diajukan Dirjen Imigrasi.

Baca Juga:  Pengurangan Staf Langkah Efisiensi Perusda AUJ

“Sejak penetapan tersangka langsung kami ajukan permohonan cekal melalui Kasi Intel dan sudah dikirim berjenjang sampai dengan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Dirjen Imigrasi,” ucapnya.

Sehubungan dengan potensi melarikan diri di lingkup domestik, Kejari memiliki jurus sendiri. Berupa upaya tracking berdasarkan data kependudukan. Diketahui lima tersangka itu ialah AMA (mantan direktur PT Bontang Transport), YIR (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), YLS (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), LSK (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo).

Satu tersangka lainnya adalah ABM. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan. Total 35 saksi telah diperiksa. Artinya tiap tersangka terdiri dari tujuh saksi.

Baca Juga:  Perusda AUJ Diaudit, Tata Kelola Perusahaan Perlu Perbaikan

Diketahui, tersangka AMA diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal sejumlah Rp 1 miliar. Selain itu, ia tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan dan diwajibkan mengganti kerugian terhadap penggunaan dana tersebut.

Laporan dari inspektorat tertanggal 30 Juni 2016 tentang tiga aset mobil tidak diketahui keberadannya. Akibatnya keuangan negara yang timbul senilai Rp 439 juta. Belum lagi adanya rangkap jabatan yakni direktur, manajer, dan kepala divisi kapal di struktur perusahaan yang dipimpinnya.

Sementara YLS memiliki peran terhadap terpidana Dandi yakni memberi persetujuan pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ sebesar Rp 1 miliar. Adapun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa specimen dari Kabag Keuangan Perusda AUJ. Pun demikian dengan YIR.

Diduga dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diperleh sebesar Rp 1,2 miliar. Bahkan tersangka ini memberikan pinjaman kepada LSK (tersangka lain) senilai Rp 30 juta. Tanpa peruntukkan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Jadi Direktur Badan Usaha Pelabuhan

LSK yang sebelumnya menjabat direktur PT Bontang Karya Utamindo melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang.

Peran ABM terkait dengan penandatanganan cek giro kosong senilai Rp 1 miliar untuk proyek fiktif pengadaan megatron. Ia juga memiliki peran yakni menghubungi perusahaan lain untuk pengerjaan pengaspalan lahan parkir fiktif, pengerjaan software dan galeri ATM, serta pembuatan palang parkir.

“Target pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda diharapkan dapat secepatnya namun kami terkendala jumlah jaksa yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani. Ditambah situasi pandemi Covid-19 yang sangat menghambat,” pungkasnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: perusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Neni dan Basri Cuti Pekan Keempat September

Next Post

Hibah Pemkot Disebut Ditolak Disdikbud Kaltim

Related Posts

Gaji Karyawan Nunggak, Direktur PT LBB; Ada Keterlambatan Pembayaran Invois
Bontang

Unit Usaha Belum Gaji Karyawan, Direktur Perumda AUJ Bontang Angkat Suara

9 Oktober 2022, 20:11
PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan
Bontang

PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan

5 Oktober 2022, 20:25
Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ
Kriminal

Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ

3 Oktober 2022, 17:00
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ Bontang Ditahan
Kriminal

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ Bontang Ditahan

14 Juni 2022, 21:02
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ Masuki Tahap Pemeriksaan Ahli

21 Mei 2022, 16:30
Dugaan Korupsi di Tubuh BME Naik Penyidikan
Bontang

Tak Sumbang Deviden, BME Dimaklumi, Perumda AUJ Butuh Dievaluasi

16 Januari 2022, 12:49

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.