Penghadangan sopir truk pengangkut batu yang berasal dari Bontang Lestari saat berada di pos kilometer 10 dikritik anggota DPRD. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi Selasa (29/8), kemarin di ruang rapat tiga Sekretariat DPRD dengan mengundang warga dan pimpinan PT Indominco Mandiri.
Ketua Komisi I, Agus Haris yang didapuk sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa perusahaan seharusnya memiliki konsep berkaitan dengan akses selama 50 tahun ke depan. Tentunya dengan mempertimbangkan aspek ekonomi warga sekitar terutama yang berada dalam ring pertama. “Sehubungan dengan ini harus ada solusi jangka pendek dan jangka panjang dari manajemen perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Rustam HS mengatakan bahwa PT Indominco Mandiri terlalu kaku dalam menerapkan peraturan. Ia meminta ada kebijakan yang diperoleh warga agar dapat melintas area tersebut. “Bisa diberi kebijakan, ada ruang kepada saudara-saudara ini terkait aktivitas kerja dalam menghidupi keluarganya,” ujarnya.
Teguran keras dilontarkan oleh anggota Komisi III, Rusli yang juga meminta ada dispensasi dari manajemen perusahaan. Ia mengusulkan untuk memberikan radio handy talky kepada sopir truk agar termonitor oleh perusahaan.
“Warga lain saja menghadang jalan langsung segalanya terpenuhi, tetapi Bontang Lestari yang tidak melakukan itu kenapa tidak dipenuhi. Semoga warga Bontang Lestari tidak mengikuti seperti itu,” tuturnya.
Kritik pedas juga diujarkan oleh ketua Fraksi Nasdem, Bakhtiar Wakkang. Ia menyebutkan bahwa manajemen perusahaan kurang bersahabat dengan warga yang berada di zona satu. Ia menantang agar manajemen menjaring penilaian masyarakat atas keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.
“Saya yakin kalau dilakukan kuisoner maka nilainya tidak ada 50 persen warga puas dengan perusahaan,” ujarnya.
Bahkan, wakil rakyat yang terpilih dari daerah pemilihan Bontang Selatan ini menyatakan kesiapan diri apabila warga melakukan aksi demo menuntut pembukaan kembali akses jalan.
Ia juga mengusulkan jikalau kasus ini tidak dapat terselesaikan maka meminta pimpinan DPRD untuk membawa perwakilan dari warga untuk bertemu dengan manajemen perusahaan yang berada di pusat. “Kita bawa 2 orang ke Jakarta, supaya mereka tahu bahwa kasus di daerah tidak bisa diselesaikan,” tandasnya.
Dalam rapat ini terdapat kesimpulan yakni pertama, apabila sampai Jumat (1/8) belum diperbolehkan maka warga akan menggelar aksi demo. Kedua, DPRD mengusulkan adanya perlakuan yang sama antara warga dengan kontraktor sesuai dengan ketentuan yang ada misalnya penggunaan radio monitor, batas kecepatan,dan standar kendaraan layak jalan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post