bontangpost.id – Sengkarut permasalahan tapal batas wilayah Bontang – Kutai Timur di Kampung Sidrap hingga kini belum ada titik kejelasan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa’bani menjelaskan, memang sudah mempertemukan kedua pejabat baik Kutai Timur (Kutim) maupun Bontang beberapa waktu lalu.
“Saat itu ada pertemuan khusus di ruang gubernur dan disepakati mekanisme selanjutnya,” kata Sa’bani, saat menghadiri pembukaan MTQ di Bontang, beberapa hari lalu.
Bahkan, tim dari provinsi, Bontang, dan Kutim sudah turun lapangan. Tujuannya untuk menyurvei dan mengukur lokasi sesuai dengan peta koordinat. Disinggung mengenai, keputusan tapal batas Sidrap, ia tidak bisa bisa merincikan secara mendetail kapan permasalahan itu terselesaikan.
“Nanti dilihat. Kalau terkait batas wilayah itu sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Berkenaan dengan solusi alternatif, ia memastikan tidak ada. Sebab, memang masyarakat yang berada di lokasi tersebut ingin masuk ke wilayah Bontang. Walaupun secara administratif, lokasinya berada di kawasan Kutim. “Masalahnya penghuninya lebih nyaman ke Bontang daripada jauh ke sana (Kutim). Sehingga muncul aspirasi itu untuk memasukkan ke Bontang,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam meminta agar Pemkab Kutim menyerahkan Sidrap masuk bagian administrasi Bontang. Kesepakatan sebelumnya telah tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) pada 2019 lalu. Dihadiri oleh kepala daerah dan ketua DPRD kedua belah pihak kala itu.
“Sudah ada MoU dengan Bontang, kala itu Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi yang bersepakat,” kata Andi Faiz.
Kini, Pemkot Bontang masih menunggu sikap Pemkab Kutim terkait perubahan tapal batas tersebut. Menurutnya upaya fasilitasi sudah dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan, bahwa niat warga Sidrap untuk bergabung dengan Bontang sudah sangat kuat, sehingga memang harus diakomodasi.
Melalui fasilitasi saat itu, Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang sepakat untuk menindaklanjuti usulan Dusun Sidrap seluas kurang lebih 164 Ha masuk ke wilayah Bontang.
Penelitian lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kutai Timur dan Tim PBD Bontang didampingi Tim PBD Kaltim sudah dilakukan pada Juni 2019. Hasil survei akan dituangkan dalam berita acara yang dijadikan sebagai dasar untuk Paripurna Persetujuan DPRD Kutim. (*/ak/rdh/k15)







