• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Setujui Tanggapan Wali Kota Terkait Tiga Poin Draft Raperda, Lima Fraksi DPRD Sependapat 

by BontangPost
19 Juli 2017, 20:10
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
SEPAKAT: Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang menyerahkan tanggapan atau jawaban fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

SEPAKAT: Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang menyerahkan tanggapan atau jawaban fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005.(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pemkot Bontang telah menyetujui satu Raperda inisiatif DPRD yakni terkait perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kelima fraksi DPRD berikan apresiasi kepada Pemkot Bontang atas persetujuan pembahasan Raperda tersebut. Apresiasi tersebut diucapkan dalam rapat kerja penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Walikota Bontang.

Terkait tanggapan Pemkot Bontang mengenai ketentuan umum pasal 1 terdapat beberapa perubahan dalam pengertian, dimana dalam Raperda hanya disebutkan empat poin yang diubah agar disesuaikan dengan sistematika penyusunan peraturan, yakni menyebutkan seluruh pengertian dalam ketentuan umum pasal 1 dan menyesuaikan terhadap pengertian yang diubah. Fraksi Nasdem mengutarakan kesamaan pendapatnya dengan tanggapan Pemkot Bontang.

Baca Juga:  DPRD Setujui BPR Berpisah dari Perusda AUJ

“Nasdem sependapat dengan usulan Walikota Bontang agar dapat dibahas lebih lanjut antara alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk dengan tim asistensi pemerintah daerah,” ujar Ketua Fraksi Nasdem, Bakhtiar Wakkang.

Penyisipan pasal yang diusulkan oleh Pemkot Bontang dikarenakan terdapat dua item yang belum dipaparkan. Pemkot Bontang memberi saran untuk menyisipkan pasal 11B yang menjelaskan mengenai uang paket dan pasal 11C mengenai tunjangan jabatan mendapat persetujuan dalam draft Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005. Langkah tersebut mendapat jawaban oleh Fraksi Golkar yang mendukung saran Pemkot Bontang.

“Fraksi Golkar sependapat terhadap masukan wali kota bahwa perlunya disisipkan dua pasal,” terang Sekretaris Fraksi Golkar, Rustam HS.

Baca Juga:  Terkait Keterlibatan Kader dalam Dugaan Kasus Persekusi, PDI Perjuangan Enggan Jatuhkan Sanksi

Tanggapan wali kota poin ketiga mengenai perlunya kecermatan terkait ketentuan Pasal 14D Perda kota Bontang nomor 1 tahun 2008, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kota Bontang nomor 2 tahun 2005. Dimana mengatur mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah, mengingat peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan teknis dari PP nomor 18 tahun 2017 belum terbit hingga saat ini. Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (F-ADPS) mengacu ketentuan lain yang terkait melihat belum terbitnya PP nomor 18 tahun 2017.

“Fraksi ADPS berpendapat bahwa pasal 14D Perda Kota Bontang Nomor 1 tahun 2008 telah mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2007. Oleh karena itu, sepanjang Permendagri yang baru belum terbit, maka dapat berpedoman Permendagri yang masih berlaku saat ini,” ungkap Wakil Ketua Fraksi ADPS, Suhut Harianto.

Baca Juga:  Komisi III Minta DAK Disalurkan Diawal

Dalam rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Nursalam didampingi Wakil Ketua DPRD, Faisal serta 18 anggota DPRD lainnya. Sementara itu, tanggapan Wali kota Bontang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan tersebut dijadikan dasar pemerintah daerah, untuk merumuskan kebijakan mengenai pemberian penghasilan DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kisah Inspiratif Warga Bontang: Tasnim Muin (307); Berikan Pelayanan Terbaik dan Kerja Ikhlas Jadi Prinsip

Next Post

PPDB SD Tuai Polemik, Warga Protes

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Enam Jam Rapat, AKD DPRD Bontang Terbentuk
DPRD Bontang

Pembahasan Raperda Tertunda, Rapat Online Dinilai Tak Efektif

29 April 2020, 13:56
Pelantikan Pimpinan DPRD Molor, Etha Ajak Anggota Dewan Menghargai Waktu
DPRD Bontang

Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

24 Februari 2020, 18:30
DKP Bakal Bangun TPI di Sangkulirang 
Bontang

Godok Raperda Tata Kelola Perikanan dan Pendaratan Ikan, Syamsu: Diharapkan Bisa Jadi Solusi

10 April 2019, 16:44
Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang
Bontang

Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang

8 April 2019, 17:21

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.