• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

by Redaksi Bontang Post
18 April 2023, 19:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Belum adanya sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan secara rutin, membuat mereka abai. Padahal, kepatuhan itu menjadi salah satu bukti komitmen memberantas korupsi.

bontangpost.id – Batas akhir pelaporan periodik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 berakhir pada 31 Maret lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian merilis data kepatuhan LHKPN mulai tingkat kementerian/lembaga, hingga pemerintah kabupaten/kota. Termasuk pejabat legislatif di tingkat pusat hingga daerah. Hasilnya, DPRD Kaltim masuk 10 besar DPRD provinsi dengan tingkat penyampaian LHKPN periodik 2022 terendah.

Dalam keterangan persnya pekan lalu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, tingkat pelaporan LHKPN DPRD Kaltim di angka 74,55 persen. Walaupun masuk sepuluh besar terendah, penyampaian LHKPN diklaim tidak bermasalah.

“Karena dulu saat pengangkatan pertama, dia harus menyampaikan LHKPN dengan kategori lengkap. Nah lengkap itu, menyampaikan juga surat kuasa. Jadi ini yang tidak disampaikan hanya yang tahunannya. Karena perubahan-perubahan itu ada di tiap tahun,” katanya.

Menyikapi rendahnya kepatuhan penyampaian LHKPN periodik 2022 ini, akhir April nanti pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Termasuk pimpinan partai politik DPR RI hingga DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, dia berharap segera ada tindak lanjut.

“KPK juga akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ (surat). Walaupun sanksi administrasi. Bisa berupa penundaan promosi tidak boleh ikut pendidikan sampai ke menahan tunjangan. Sanksi administrasi di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa. Kami harapkan tahun ini selesai peraturan KPK-nya,” terang Pahala.

Baca Juga:  Dewan Minta Pemprov Tegas 

Khusus untuk legislatif, dia menyebut, sebelumnya KPK telah menyampaikan kepada pimpinan fraksi di DPR. Tetapi kelihatannya masih kurang ampuh. Sehingga pimpinan KPK akan menyurati seluruh ketua partai pemilik kursi di DPR dan DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Dalam surat tersebut, fraksi diminta menjatuhkan sanksi untuk anggota dewan yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

“Tapi sekali lagi sanksinya tidak boleh pidana. Karena undang-udang hanya menyebutkan sanksi administrasi. Jadi saksi administrasi itu adalah penundaan keuangan. Kalau anggota dewan, mungkin dari sekwannya bisa nahan uang tunjangan,” terangnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menilai, urutan 10 besar tingkat kepatuhan terendah penyampaian LHKPN yang diberikan KPK kepada DPRD Kaltim adalah kondisi memprihatinkan sekaligus menyedihkan buat dirinya. Pasalnya, sebagai warga Kaltim, dia menyebut wakil rakyat Kaltim seharusnya memiliki rasa malu karena tidak taat aturan melaporkan LHKPN. “Ini pertanda jika anggota-anggota DPRD Kaltim gagal memberikan teladan bagi yang lainnya,” kritiknya.

Pria yang akrab disapa Castro ini menambahkan, lazimnya, ada tiga hal yang membuat pejabat dan penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN. Pertama, kurang membaca sehingga tidak peduli LHKPN. Kedua, kesadarannya rendah untuk berinisiatif melaporkan LHKPN. Adapun yang ketiga, memang tidak punya keseriusan dan komitmen memberantas korupsi melalui mekanisme pelaporan LHKPN.

“Kalau ada anggota DPRD yang koar-koar memberantas korupsi tapi tidak patuh laporan LHKPN, berarti dia sebatas lips service. Memberantas korupsi hanya sebatas gimmick. Kan lucu kalau ada anggota DPRD macam begini. Seharusnya tidak layak duduk di Karang Paci (sebutan kantor DPRD Kaltim),” sindirnya.

Baca Juga:  Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud

Oleh karena itu, dia meminta lebih baik diumumkan secara terbuka siapa saja anggota DPRD Kaltim yang tidak patuh melaporkan LHKPN.  “Jangan pilih anggota-anggota DPRD yang tidak patuh LHKPN,” tegas Castro.

Selain itu, permasalahan lainnya, menurut dia, terkait sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Apalagi KPK tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi.

Yang bisa memberikan sanksi, kata dia, hanya atasannya. Jika di aparatur sipil negara ada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota sehingga pejabat yang tidak patuh, dapat diberikan sanksi disiplin. “Kalau DPRD, mestinya Kementerian Dalam Negeri membuat beleid yang mengatur sanksi bagi anggota DPRD yang tidak patuh laporan LHKPN. Sementara KPK bertugas melakukan tracking terhadap mereka yang peningkatan kekayaannya tidak wajar (illicit enrichment). Sejauh ini peran KPK di situ. Ke depan memang butuh regulasi yang lebih tegas soal ini,” jelasnya.

Rendahnya kepatuhan legislator Kaltim atas pelaporan LHKPN diakui Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin. Menurutnya hal itu adalah kelalaian mereka dalam menjalankan transparansi di tubuh dewan. “Memang ada keteledoran pribadi kami. Tapi, baru kali ini. Tahun sebelumnya kami selalu melaporkan. Silakan saja dicek,” ungkapnya dikonfirmasi kemarin (16/4).

Baca Juga:  Masa Pinjam Mobdin Diperpanjang Lagi 

Padatnya tugas dewan hingga tugas kepartaian di tahun pemilu, klaim dia, membuat dirinya bersama anggota fraksi PKB lainnya lupa melaporkan harta kekayaan.

Pihaknya selalu patuh akan kebijakan transparansi para penyelenggara negara tersebut. Apalagi, lewat pelaporan LHKPN menjadi salah satu cara mewujudkan jalannya pemerintahan yang bersih di Kaltim. Di satu sisi, dirinya sedikit mengalami kebingungan dengan apa yang hendak dilaporkan ketika beberapa aset pribadi justru menyusut nilainya lantaran berbagai faktor. “Kadang tak ada penambahan, kadang menyusut. Ini kadang bikin bingung mau dilaporkan atau tidak. Tapi di tahun sebelumnya selalu kami laporkan kok,” tegasnya.

Atas nama partai yang dipimpinnya di Kaltim, Udin, begitu dia disapa mengaku tak ada niatan wakil rakyat dari PKB untuk tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke KPK. “Ini murni kelupaan,” imbuhnya. Disinggung soal penyusutan aset penyelenggara negara, dalam hal ini anggota dewan, Udin menuturkan, terkadang ada saja anggota dewan yang harus merogoh kocek pribadi untuk mengakomodasi keperluan konstituen yang memilihnya.

Sejak terbitnya Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, regulasi yang mengatur honorarium, perjalanan dinas, atau pertemuan dengan konstituen terdapat pemangkasan yang cukup signifikan. Sehingga saat kedinasan, dirinya selaku anggota dewan mau tak mau menggunakan uang pribadi untuk mengakomodasi keperluan warga yang memilihnya. “Kadang kan warga enggak mau tahu. Mereka mengusulkan dan minta bisa terealisasi. Kami, mau gak mau, terkadang ya pakai uang pribadi,” singkatnya. (ryu/kip/riz/k16)

Tags: dprdLHKPN
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DLH Bontang Siapkan Skema Pengangkutan Sampah di Hari Lebaran

Next Post

Dianggarkan Rp 16 Miliar, Renovasi Terminal Bus Bontang Dimulai Usai Lebaran

Related Posts

Pengamat Nilai LHKPN Harus Jadi Syarat Utama Pengangkatan Pejabat
Bontang

Pengamat Nilai LHKPN Harus Jadi Syarat Utama Pengangkatan Pejabat

7 April 2025, 11:00
Kawal Keputusan MK, Besok Ada Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Bontang
Bontang

21 Anggota DPRD Bontang Belum Laporkan Harta Kekayaan

5 April 2025, 10:00
Klaim Sudah Lapor, Segini Harta Kekayaan Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur di situs e-LHKPN
Bontang

Klaim Sudah Lapor, Segini Harta Kekayaan Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur di situs e-LHKPN

5 April 2025, 09:16
Belasan Pejabat Pemkot Bontang Diduga Belum Setor Laporan Harta Kekayaan
Bontang

Belasan Pejabat Pemkot Bontang Diduga Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

5 April 2025, 09:00
Pengamat Soroti Pejabat Bontang yang Malas Lapor Harta Kekayaan
Bontang

Pengamat Soroti Pejabat Bontang yang Malas Lapor Harta Kekayaan

6 April 2023, 11:06
Deadline Laporan Kekayaan Kepala Daerah, Segini Harta Wali Kota Bontang
Kaltim

Deadline Laporan Kekayaan Kepala Daerah, Segini Harta Wali Kota Bontang

31 Maret 2023, 16:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.